Pertahanan dan Keamanan Negara Diatur dalam UUD 1954 Pasal 30

Pertahanan dan Keamanan Negara Diatur dalam UUD 1954 Pasal 30

Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto, paparkan Pertahanan dan keamanan negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1954 Pasal 30, dihadapatn 100 peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVI Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Jakarta, Senin (1/7/2024). Foto. Humas Kemhan RI.