Jakarta, InfoPublik – Pertahanan dan keamanan negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1954 Pasal 30, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Hal itu ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto, di hadapan 100 peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVI Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, yang terdiri dari TNI, Polri, kementerian, lembaga negara, organisasi masyarakat, pemerintahan, dan negara sahabat di Kantor Lemhannas, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Donny menjelaskan bahwa pertahanan negara dilakukan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, didukung oleh rakyat.
"Pertahanan negara kita bercirikan Sishankamrata, yang artinya kesemestaan ini menjadi ciri khas kita. Kalau boleh dibilang doktrin, ini adalah doktrin kita yang kita anut, bagaimana kita menggunakan seluruh sumber daya nasional untuk upaya pertahanan negara yang kuat," jelas Donny Ermawan Taufanto.
Strategi kebijakan pertahanan Indonesia dalam menghadapi dinamika lingkungan telah digariskan dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024. Pasal 2 dari peraturan ini menekankan tujuh arahan Presiden untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara.
Kebijakan pembangunan postur pertahanan negara menekankan pada pembangunan SDM yang profesional, adaptif, dan responsif dengan memenuhi kekuatan TNI yang kuat, memiliki daya pukul, memadai, dan mobilitas tinggi.
"Pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019. Undang-undang ini mentransformasikan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana prasarana nasional agar siap digunakan untuk kepentingan pertahanan negara," terang Donny.
Integrasi pembangunan jaringan sistem pertahanan Trimatra terpadu dan pembentukan Komponen Cadangan dari matra darat, laut, dan udara diharapkan dapat memperbesar kekuatan dan memperkuat kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman.
Sumber daya nasional dipersiapkan secara dini untuk menghadapi tiga jenis ancaman: ancaman militer, ancaman non-militer, dan ancaman hibrida. Sesuai dengan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Indonesia memiliki delapan misi agenda pembangunan 2045.