MK akan Rampungkan Perkara PHPU dalam 14 Hari Kerja

: Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat diwawancara oleh awak media di depan Ruang Media Center MK/ foto: Humas MK


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 353


Jakarta, InfoPublik - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, optimistis pihaknya dapat menangani penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 selama 14 hari.

Hal itu diungkapkannya usai MK menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu yakni Anis Rasyid Baswedan dengan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024).

"Tentu MK optimis dan semaksimal mungkin akan menangani perkara Pilpres ini dengan sebaik-baiknya. Dengan permohonan yang akan diselesaikan ini, maka dua hari akan digunakan untuk penyampaian permohonan oleh Pemohon, lalu satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak Termohon KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait. Kemudian akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor, nanti e-BRPK itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari, itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk RPH dan Putusan,” Ujar Suhartoyo, melalui keterangan tertulisnya Jumat (22/3/2024).

MK dikatakan Suhartoyo akan menangani perkara terkait perselisihan hasil pemilu 2024 dengan sebaik mungkin supaya bisa berjalan dengan lancar hingga keluarnya keputusan yang akan ditetapkan nantinya. 

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut satu Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) adalah salah satu pasangan capres cawapres yang sudah mendaftarkan permohonan perselisihan gasil Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024).

Permohonan Pasangan AMIN yang telah didaftarkan oleh Tim Kuasa Hukum dan Tim Pemenangan Nasional dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Salah satu calon anggota legislatif, Nurmiati La Abusaleh,  berasal Partai Amanat Nasional (PAN), mengajukan gugatan hasil pemilu anggota legislatif untuk Provinsi Maluku Daerah pemilihan (dapil) Maluku Tengah tiga. Permohonan tersebut tercatat dalam APPP Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Permohoan Nurmiati adalah permohonan perselisihan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah 2024 (PHPileg) pertama yang didaftarka ke MK pada Kamis malam (21/3/2024).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 23:42 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan 17 Perkara PHPU Legislatif Papua
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 07:25 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Maluku 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 23:38 WIB
MK akan Gelar Sidang Kedua PHPU Legislatif NTB
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 17:38 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif NTT
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 17:36 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan Perkara PHPU Legislatif Yogyakarta
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 23:08 WIB
KPU Singkawang Tetapkan 30 Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 6 Mei 2024 | 14:25 WIB
Ada 10 Perkara PHPU Legislatif Maluku Utara Masuk Sidang Lanjutan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 6 Mei 2024 | 14:17 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sumbar untuk Dengarkan Jawaban KPU