MK akan Gelar Sidang Kedua PHPU Legislatif NTB

: Ilustrasi suasana persidangan PHPU Legislatif yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi/ foto: MK


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Selasa, 7 Mei 2024 | 23:38 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 150


Jakarta, InfoPublik - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan atau kedua dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD dan DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)yang akan dilaksanakan pada Rabu (8/5/2024) pukul 13.00 WIB.

Agenda siding kedua tersebut adalah untuk mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak yang akan berlangsung di Ruang Siang Panel 2 di Lantai 4 Gedung 2 MK.

Dikutip dari siaran pers MK, Selasa (7/4/2024), permohonan Provinsi NTB tersebut teregistrasi dengan 11 (sebelas) nomor perkara, yaitu Nomor 195-02-08- 18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Musmuliyadin, Nomor 210-02-14-18/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024 yang dimohonkan Muhammad Zamharir, Nomor 260-01-12-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Amanat Nasional, Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Abubakar Abdullah, Nomor 238-01-10-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Nomor 265-01-02- 18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Nomor 29-02-04- 18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari M. TAHIR, Nomor 41-01-05-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Nasdem, Nomor 218-01-17-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nomor 254-02-02-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Mohamad Arif Rizky Budiman, dan perkara DPD Nomor 05-18/PHPU.DPD-XXII/2024 dari Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni.

Pada sidang kedua itu, Majelis Hakim Panel akan memberikan kesempatan kepada termohon untuk memberikan jawaban terhadap permohonan dari pemohon. Ini memungkinkan termohon untuk memberikan klarifikasi, pembelaan, atau argumen terkait dengan perkara yang diajukan dalam permohonan PHPU.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga akan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk dari Bawaslu yang memiliki wewenang dan keahlian khusus dalam memantau dan mengevaluasi proses pemilihan umum serta menanggapi keluhan atau pelanggaran yang terjadi.

Selanjutnya, alat bukti yang diajukan oleh para pihak dinilai keabsahannya dalam sidang tersebut, untuk meyakinkan Majelis Hakim MK.

Perkara yang diajukan oleh Partai Hanura, menyoroti KPPS tidak melakukan penghitungan terhadap surat suara Anggota DPRD Kabupaten Bima, Dapil Bima 3, setelah pemungutan suara, dan penghitungan terhenti di tingkat penghitungan Anggota DPRD Provinsi tanpa dilanjutkan kembali.

Sebagai akibatnya, pemohon menanggap hasil penghitungan tersebut tidak dapat dianggap sah. Para saksi dari partai politik dipaksa untuk menandatangani berita acara sertifikat dan catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara tanpa adanya penghitungan yang sebenarnya.

Oleh karena ketidaksesuaian prosedur ini, kebenaran berita acara tersebut menjadi diragukan. Hasil penghitungan suara di TPS 4, 5, dan 6 di Daerah Pemilihan Bima 3, Kabupaten Bima, NTB, didasarkan pada perhitungan suara yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Pada permohonan perkara DPD dengan Nomor 05-18/PHPU.DPD-XXII/2024, Pemohon menyoroti banyaknya tipe X dalam hasil rekapitulasi suara. Mirah Midadan Fahmid, calon dengan nomor urut 11, mengalami peningkatan jumlah tipe X pada kolom tabulasi suara.

Selain itu, terdapat penggelumbungan dan pengurangan suara yang merugikan Pemohon. Proses rekapitulasi suara ini juga disertai dengan proses penghapusan (tipe X) tanpa pemarafan oleh Termohon. Dampaknya, terjadi lonjakan perolehan suara Mirah Midadan Fahmid di beberapa kecamatan di Kabupaten Lombok Barat dan kabupaten lainnya di Provinsi NTB.

Pada sidang Pendahuluan yang digelar Kamis (2/5/2024), kuasa hukum Pemohon Partai Hanura, Nurul Azmi, menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dianggap tidak sah. Pemohon meminta agar dilakukan penghitungan ulang terutama di TPS 4, TPS 5, dan TPS 6 Dapil Bima 3.

Beberapa saksi dari berbagai partai politik telah menyampaikan protes karena tidak ada penghitungan suara Anggota DPRD Kabupaten Bima, Dapil Bima 3, setelah pemungutan suara. Namun, respons ini ditanggapi dengan intimidasi oleh beberapa individu yang diketahui memiliki keterkaitan dengan calon legislatif dari salah satu partai.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 11:36 WIB
Ketua KIP Gayo Lues Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkada 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 23:08 WIB
MK Lantik Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Dokter, dan Penerjemah
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:12 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sulut 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:11 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan terhadap Lima Perkara PHPU Legislatif Sulteng
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:11 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan Tiga PHPU Legislatif Lampung 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:16 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Papua Selatan 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:15 WIB
Lima Perkara PHPU Legislatif Sultra 2024 Masuk Sidang Perdana
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:15 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sumut 2024