KY dan LAN Sepakat Kembangkan Kompetensi Penata Kehakiman

: Pusat Analisis dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pusat Pelatihan, Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN), di Bandung, Jawa Barat. Perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengembangan kompetensi penata kehakiman. (Foto: Dok KY)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 8 Mei 2024 | 18:51 WIB - Redaktur: Untung S - 135


Jakarta, InfoPublik - Pusat Analisis dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pusat Pelatihan, Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN), di Bandung, Jawa Barat.

Perjanjian kerja sama itu sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengembangan kompetensi penata kehakiman.

Penandatangan dilakukan oleh Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Juma’in dan Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara LAN Riyadi yang disaksikan langsung oleh Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar dan Sekretaris Utama LAN Reni Suzana secara virtual.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama itu antara lain penyusunan cetak biru pengembangan kompetensi penata kehakiman, pemetaan kompetensi teknis, penyusunan kurikulum dan modul pengembangan kompetensi jabatan fungsional penata kehakiman, pelaksanaan uji kompetensi, dan pemanfaatan sarana dan prasarana pengembangan kompetensi.

Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar mengatakan, jabatan fungsional penata kehakiman merupakan wujud dari pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil.

“Diharapkan setelah penandatanganan perjanjian kerja sama antara KY dengan LAN dapat segera ditindaklanjuti dengan pembahasan dan pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan ruang lingkup perjanjian kerja sama yang telah disepakati," ujar Arie, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (8/5/2024).

Ditambahkan Arie, jabatan fungsional penata kehakiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MahkamahAgung (MA).

“Ke depan, kerja sama ini dapat terus sinergis dalam rangka pengembagan kompetensi jabatan fungsional penata kehakiman dan berguna dalam meningkatkan kinerja untuk melaksanakan tugas dan fungsional penata kehakiman," harap Arie.

Sekretaris Utama LAN Reni Suzana mengatakan, kerja sama ini sudah menjadi sebuah kebutuhan selaku organisasi publik karena tidak ada instansi yang bekerja sendiri dan tanpa adanya kerja sama.

“Dengan adanya kerja sama antara KY dan LAN, maka dapat saling berbagi dalam membantu bagaimana mengembangkan instrumen yang dibutuhkan dalam jabatan fungsional. Semoga kerja sama ini memberikan manfaat yang maksimal tidak hanya antara KY dan LAN, tetapi juga masyarakat secara umum," pungkas Reni.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:35 WIB
Optimalisasi Peran Masyarakat Penting untuk Memantau Perkara PBH
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:30 WIB
Ungkap Kendala Pemantauan PBH, KY Ajak Masyarakat Berkolaborasi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 13 Mei 2024 | 20:51 WIB
Garis Batas Kesalahan Teknis Yudisial dan Pelanggaran Etika Perlu Diperjelas
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 10 Mei 2024 | 13:45 WIB
KY Jalin Kerja Sama dengan United Kingdom Ministry of Justice
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 12:54 WIB
Teknis Yudisial bukan Kewenangan KY
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 30 April 2024 | 08:18 WIB
Pemantauan Persidangan oleh Pendamping Menjangkau Pemenuhan Hak PBH
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 26 April 2024 | 17:13 WIB
Terapkan Manajemen Keamanan Informasi, KY Raih Sertifikasi SNI dari KAN
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 24 April 2024 | 21:51 WIB
Ajak Publik Memantau, KY Gelar ToT Pemantauan Perempuan Berhadapan Hukum