MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Maluku 2024

: Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra saat memimpin sidang lanjutan PHPU Legislatif Provinsu Maluku pada Pemilu 2024/ foto: MK


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Rabu, 8 Mei 2024 | 07:25 WIB - Redaktur: Untung S - 179


Jakarta, InfoPublik - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD dan DPD Provinsi Maluku pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilaksanakan pada Selasa (7/5/2024) pukul 15.00 WIB.

Agenda sidang lanjutan tersebut adalah mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak yang digelar di Ruang Siang Panel 2 di Lantai 4 Gedung 2 MK.

Dikutip dari siaran pers MK, Selasa (7/5/2024), permohonan Provinsi Maluku itu teregistrasi dengan dua belas nomor perkara, yaitu Nomor 236-02-12-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Nurmiati La Abusaleh , Nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Kapressy Jacob, Nomor 249-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Perindo, Nomor 259-01-13-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Bulan Bintang (PBB), Nomor 252-01-17-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nomor 244-02-14-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Fandy Anwar Renjaan, Nomor 60-01-14-31/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024 dari Partai Demokrat, Nomor 35-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Perindo, Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Golongan Karya (Golkar), Nomor 262-01-02-31/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Nomor 10-02-15-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Agustinus Pical dan perkara DPD 09-31/PHPU.DPD-XXII/2024 dari Calon Anggota DPD Nono Sampono.

Pada sidang lanjutan tersebut, Majelis Hakim Panel memberikan kesempatan kepada Termohon untuk memberikan jawaban terhadap permohonan dari Pemohon. Ini memungkinkan Termohon untuk memberikan klarifikasi, pembelaan, atau argumen terkait dengan perkara yang diajukan dalam permohonan PHPU. Selain itu, Mahkamah Konstitusi mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk dari Bawaslu yang memiliki wewenang dan keahlian khusus dalam memantau dan mengevaluasi proses pemilihan umum serta menanggapi keluhan atau pelanggaran yang terjadi. Selanjutnya, alat bukti yang diajukan oleh para pihak dinilai keabsahannya dalam sidang tersebut, untuk meyakinkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Terkait perkara Nomor 259-01-13-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang diajukan oleh PPP, mengungkap perbedaan perhitungan suara antara Pemohon dan Termohon, menyebabkan kerugian signifikan bagi Pemohon dengan kehilangan sejumlah kursi perolehan suara. Menurut kesaksian dari pihak Pemohon, KPUD Seram Bagian Timur tidak menyelaraskan data Salinan C-Hasil dengan Salinan D-Hasil saat rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Seram Bagian Timur, yang berdampak pada perolehan suara Pemohon. Dalam penjelasannya, Pemohon menyoroti rapat pleno rekapitulasi suara di mana Ketua PPK tidak memberikan salinan C-Hasil kepada saksi partai dan melarang dokumentasi foto dengan alasan softcopy akan dibagikan nanti. Rekapitulasi suara Pemohon mengalami perubahan signifikan, dengan angka-angka yang direkayasa, mengindikasikan upaya mengalihkan suara Pemohon ke partai lain, sehingga suara Pemohon menjadi hilang atau berkurang

Sementara, pada permohonan DPD Nomor 09-31/PHPU.DPD-XXII/2024, Pemohon menegaskan bahwa terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon dalam perolehan suara, khususnya terkait Mirati Dewaningsih. Terjadi penggelembungan suara yang menciptakan perbedaan besar antara perolehan suara yang seharusnya dimiliki oleh Mirati Dewaningsih dengan fakta yang ada, sebesar 426 suara. Pelanggaran ini diduga dilakukan melalui cara-cara yang tidak sah serta penyalahgunaan kewenangan oleh Termohon.

Pada sidang Pendahuluan yang digelar Selasa (30/4/2024), kuasa hukum dari Partai Persatuan Pembangunan, M. Riano Pertama, menyoroti bahwa keterangan Saksi Pemohon di KPUD Seram Bagian Timur 1 tidak mengindikasikan adanya pencocokan data salinan C.Hasil dengan salinan D.Hasil saat rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Seram Timur. Hal ini, menurutnya, berdampak pada perolehan suara Pemohon. Lebih lanjut, terungkap bahwa dalam rekapitulasi suara di rapat pleno Kecamatan Waru, Termohon dilaporkan melakukan penggelembungan suara secara terang-terangan untuk keuntungan partai lain.

Dalam perkara DPD, kuasa hukum Pemohon, Vidi Galenso Syarief, menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan C-1 dari setiap TPS di kelurahan, Pemohon hanya meraih 806 suara, sedangkan Caleg DPD Mirati Dewaningsih dari Pihak Terkait memperoleh 1.265 suara, menciptakan selisih 459 suara. Lebih lanjut, Vidi menyoroti bahwa total perolehan suara pemilihan caleg DPD Provinsi Maluku mencapai 1.035.047 suara.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 17:13 WIB
DPRD Provinsi Gorontalo Pantau Ketersediaan Pupuk Bersubsidi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 20:01 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 11:36 WIB
Ketua KIP Gayo Lues Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 13:20 WIB
Ini Jawaban Pj Wali Kota terkait Retribusi dan Degradasi Moral di Padang Panjang
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:12 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sulut 2024