MK Gelar Sidang Lanjutan 17 Perkara PHPU Legislatif Papua

: Ilustrasi suasana para peserta sidang pada PHPU Legislatif 2024/ foto: MK


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Selasa, 7 Mei 2024 | 23:42 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 163


Jakarta, InfoPublik - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terhadap 17 perkara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Papua 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu (8/5/2024) pukul 08.00 WIB.

Sidang yang akan digelar itu akan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak di Ruang Siang Panel 2 di Lantai 4 Gedung 2 MK.

Dikutip dari siaran pers MK, Selasa (7/5/2024), 17 permohonan Provinsi Papua yang teregistrasi akan digelar sidang kedua yaitu Nomor 194-02-16-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Yosep Sapan, Nomor 178- 01-02-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Kemudian Nomor 17-01-05- 33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Nasdem, Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Demokrat, Nomor 56-01-07-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Nomor 26- 02-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Sichard Elfriets Mual.

Selanjutnya Nomor 140-01-03-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nomor 30-02-01-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Markus Marjunata, Nomor 34-02-01-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Slamet, Nomor 154-01-01-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),

Lalu Nomor 202-01-08-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nomor 40-02-04-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Willem Frans Ansanay, Nomor 167-01-09-33/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024 dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Nomor 205-02-01-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Irham.

Nomor 43-02-11-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Erdina Adam, Nomor 181-02-02-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Robert Ortisan Rumi dan Nomor 285-02-07-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Edison Awoitauw.

Pada sidang kedua tersebut, Majelis Hakim Panel nantinya akan memberikan kesempatan kepada termohon untuk memberikan jawaban terhadap permohonan dari pemohon. Ini memungkinkan termohon untuk memberikan klarifikasi, pembelaan, atau argumen terkait dengan perkara yang diajukan dalam permohonan PHPU.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk dari Bawaslu yang memiliki wewenang dan keahlian khusus dalam memantau dan mengevaluasi proses pemilihan umum serta menanggapi keluhan atau pelanggaran yang terjadi.

Selanjutnya, alat bukti yang diajukan oleh para pihak dinilai keabsahannya dalam sidang tersebut, untuk meyakinkan Majelis Hakim MK.

Perkara yang diajukan oleh perorangan calon Anggota DPRD Papua, Yosep Sapan, menyoroti perbedaan penghitungan perolehan suara antara termohon dan pemohon. Pengurangan suara Pemohon di Kecamatan Sentani mencapai 238 suara, berakibat perolehan suara semula dari 4380 suara menjadi 3887 suara.

Selain itu, terjadi penambahan suara bagi Partai Perindo nomor urut 2 di kecamatan Sentani sebanyak 3545 suara. Penambahan suara tersebut disebabkan oleh perubahan data dari Model C. Hasil Salinan DPRP di setiap TPS kecamatan Sentani, yang menunjukkan hanya 829 suara, berubah menjadi 4374 suara di Model D Hasil Kecamatan DPRP Partai Perindo nomor urut 2.

Pada permohonan lain dengan Nomor 285-02-07-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Pemohon mengklaim adanya selisih perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD/DPRA Dapil I Provinsi Papua atas nama Edison Awoitau.

Pengurangan suara pemohon terjadi di Dapil 3 Kabupaten Jayapura sebanyak 5.446 suara karena termohon tidak memperhitungkan perolehan suara pemohon berdasarkan D hasil Kabupaten Jayapura.

Selain itu, pengurangan suara juga terjadi di Distrik Sentai Kabupaten Jayapura sebanyak 4.935 suara, karena termohon mengabaikan keberatan pemohon terhadap perolehan suara Partai NasDem di Distrik Sentani, Distrik, Sentani Timur dan Distrik Waibu. Akibatnya, pengurangan perolehan suara Pemohon beralih pada Partai Nasdem sebanyak 5.446 suara.

Pada sidang pendahuluan yang digelar Kamis (2/5/2024), calon Anggota DPRD Papua, Yosep Sapan, melalui kuasa hukum Amriadi Pasaribu, menyatakan bahwa terjadi penurunan perolehan suara dari 4.380 menjadi 3.887. Sementara itu, terjadi penggelembungan suara untuk caleg Perindo lainnya, Jhony Suebu, yang meningkat dari 1.385 menjadi 6.400 suara. Pemohon berpendapat bahwa seharusnya dirinya, bukan Jhony, yang memperoleh suara tertinggi. Kejadian penggelembungan suara tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Jayapura maupun Bawaslu Provinsi Papua.

Selain itu, kuasa hukum Pemohon perkara Nomor 285-02-07-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Yansen Marudut Simbolon menyebutkan persandingan perolehan suara bagi Partai Gelora menurut Termohon adalah 4.104 dan menurut Pemohon adalah 8.452, sehingga terdapat selisih 4.348 suara. Sedangkan untuk Partai NasDem memperoleh suara 22.987 menurut Termohon dan 17.541 suara menurut Pemohon, sehingga terdapat selisih 5.446 suara. Pengurangan suara tersebut menurut Pemohon terjadi karena Termohon tidak mendasarkan pada D.Hasil Kabupaten Jayapura.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 11:36 WIB
Ketua KIP Gayo Lues Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkada 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:12 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sulut 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:11 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan terhadap Lima Perkara PHPU Legislatif Sulteng
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:11 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan Tiga PHPU Legislatif Lampung 2024