MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif NTT

: Ilustrasi persiapan sidang di Mahkamah Konstitusi terkait penanganan PHPU Legislatif 2024/ foto: MK


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Selasa, 7 Mei 2024 | 17:38 WIB - Redaktur: Untung S - 175


Jakarta, InfoPublik - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatof untuk DPR-DPRD dan DPD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)  2024, Selasa (7/5/2024) yang dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB.

Agenda dalam sidang tersebut adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak di Ruang Siang Panel 2 di Lantai 4 Gedung 2 MK. Permohonan Provinsi Nusa Tenggara Timur itu teregistrasi dengan dua nomor perkara, yaitu Nomor 93-01-17-19/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan perkara DPD Nomor 02-19/PHPU.DPDXXII/2024 yang dimohonkan Caleg DPD Provinsi NTT El Asamau.

Dikutip dari siaran pers MK, Selasa (7/5/2024), pada sidang lanjutan tersebut, Majelis Hakim Panel memberikan kesempatan kepada Termohon untuk memberikan jawaban terhadap permohonan dari Pemohon. Ini memungkinkan Termohon untuk memberikan klarifikasi, pembelaan, atau argumen terkait dengan perkara yang diajukan dalam permohonan PHPU.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk dari Bawaslu yang memiliki wewenang dan keahlian khusus dalam memantau dan mengevaluasi proses pemilihan umum serta menanggapi keluhan atau pelanggaran yang terjadi. Selanjutnya, alat bukti yang diajukan oleh para pihak dinilai keabsahannya dalam sidang tersebut, untuk meyakinkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang lanjutan, Perkara Nomor 93-01-17-19/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh PPP membahas perpindahan suara PPP di Daerah Pemilihan NTT I dan II, Provinsi NTT, kepada Partai Garuda. Kesalahan penghitungan oleh Termohon menyebabkan perolehan suara Partai Garuda yang semula 324 suara di Dapil NTT I menjadi 7.524 suara secara tidak sah, dan di Dapil NTT II, dari 126 suara menjadi 11.577 suara, sehingga berdampak kepada perolehan suara PPP pada Dapil NTT I turun dari 25.697 suara menjadi 18.497 suara secara tidak sah, dan pada Dapil NTT II, dari 47.620 suara menjadi 36.169 suara. Perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda secara tidak sah terus berlanjut hingga mencapai tahap rekapitulasi tingkat nasional. Pemohon telah mengajukan keberatan terhadap perpindahan suara tersebut kepada Bawaslu Provinsi pada Dapil yang bersangkutan.

Sementara, Pemohon dalam perkara DPD Nomor 02-19/PHPU.DPD-XXII/2024 mengklaim adanya kecurangan dalam proses perhitungan suara di Kota Kupang, dari Tingkat PPK hingga Tingkat KPU Provinsi dan Nasional. Mereka menuduh bahwa perhitungan tersebut tidak sesuai dengan data C1 Plano yang diunggah oleh Penyelenggara Pemilu (Termohon). Kecurangan terjadi di Kecamatan Alak, dimana beberapa Kelurahan sengaja tidak mengunggah C1 Plano secara lengkap. Selain itu, pada proses perhitungan dari Tingkat PPK Kecamatan Alak hingga Tingkat Pleno Provinsi NTT, terdapat indikasi kecurangan yang signifikan. Termohon diduga melakukan perpindahan suara secara besarbesaran kepada seluruh Calon anggota DPD NTT, termasuk Calon Nomor 11 hingga Calon Nomor 15.

Pada sidang Pendahuluan yang digelar pada Kamis (2/5/2024), perkara yang diajukan oleh PPP melalui kuasa hukum Andra Bani Sagalane mengungkapkan perbedaan signifikan dalam perolehan suara antara PPP dan Partai Garuda. Menurut Pemohon, PPP mendapatkan 25.697 suara, sementara menurut Termohon hanya 18.497 suara. Hal serupa terjadi pada Dapil NTT II, di mana PPP menurut Pemohon memperoleh 47.620 suara, tetapi menurut Termohon hanya 36.169 suara.

Selain itu, kuasa hukum Pemohon, Ferdinandus Maktaen, dalam perkara DPD RI Dapil NTT, menyoroti perbedaan perolehan suara terutama di Kota Kupang dan suara untuk Hilda Manafe. Ferdy menunjukkan bahwa ada penambahan suara sah bagi calon tertentu, menyebabkan perbedaan perolehan suara yang signifikan. Secara keseluruhan, perolehan suara Pemohon dalam seluruh kabupaten atau kota Provinsi NTT menurut Termohon adalah 265.900 suara, sedangkan Caleg Nomor Urut tujuh menurut Termohon mendapatkan 267.195 suara, dengan selisih 1.295 suara. Hal itu menunjukkan adanya kesalahan penghitungan oleh Termohon yang memengaruhi hasil akhir pemilihan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 11:36 WIB
Ketua KIP Gayo Lues Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkada 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 23:08 WIB
MK Lantik Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Dokter, dan Penerjemah
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:12 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sulut 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:11 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan terhadap Lima Perkara PHPU Legislatif Sulteng
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:11 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan Tiga PHPU Legislatif Lampung 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:16 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Papua Selatan 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:15 WIB
Lima Perkara PHPU Legislatif Sultra 2024 Masuk Sidang Perdana
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:15 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sumut 2024