Ada 10 Perkara PHPU Legislatif Maluku Utara Masuk Sidang Lanjutan

: Ilustrasi persiapan sidang PHPU Legislatif yang akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi RI/ foto:MK


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Senin, 6 Mei 2024 | 14:25 WIB - Redaktur: Untung S - 287


Jakarta, InfoPublik – Terdapat 10 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif Provinsi Maluku Utara yang teregristasi di Mahkamah Konstitusi (MK), untuk masuk ke tahapan sidang lanjutan.

MK menggelar sidang perdana dalam PHPU DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara 2024 pada Senin (6/5/2024) pukul 15.30 WIB dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak di Ruang Siang Panel 2 di Lantai 4 Gedung 2 MK.

Dikutip dari siaran pers MK, Senin (6/5/2024), permohonan Provinsi Maluku Utara teregistrasi dengan 10 (sepuluh) nomor perkara, yaitu Nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Nomor 150-01-12-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN), Nomor 127- 01-13-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Bulan Bintang (PBB), Nomor 162-02-01-32/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024 dari Calon Legislatif perorangan Desiana Murary, Nomor 115-01-17-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nomor 171-01-14-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Demokrat, Nomor 120-01- 01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nomor 156-02-01-32/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024 dari Calon Legistatif perseorangan Billy Theodorus, Nomor 96-01-09-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Nomor 136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Pada sidang kedua, Majelis Hakim Panel akan memberikan kesempatan kepada Termohon untuk memberikan jawaban terhadap permohonan dari Pemohon. Hal itu memungkinkan Termohon untuk memberikan klarifikasi, pembelaan, atau argumen terkait dengan perkara yang diajukan dalam permohonan PHPU.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga akan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk dari Bawaslu yang memiliki wewenang dan keahlian khusus dalam memantau dan mengevaluasi proses pemilihan umum serta menanggapi keluhan atau pelanggaran yang terjadi. Selanjutnya, alat bukti yang diajukan oleh para pihak dinilai keabsahannya dalam sidang tersebut, untuk meyakinkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Perkara yang disidangkan salah satunya adalah perkara Nomor 127-01-13-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Bintang Betlehem (PBB). Dalam persidangan tersebut, pemohon menjelaskan adanya selisih perolehan suara antara Calon Anggota DPRD Kabupaten Irsan Ahmad dari PBB dengan Irfan Djalik dari PAN. Pemohon menguraikan bahwa terjadi pengurangan suara PBB di Kecamatan Bacan Selatan, Bacan Timur, dan Mandioli Selatan sebanyak 57 suara.

Pengurangan tersebut didasarkan pada adanya perubahan formulir plano, formulir C Hasil, formulir C salinan, dan formulir D Hasil. Selain itu, pemohon juga menyampaikan bahwa terjadi penambahan suara bagi calon anggota DPRD Kabupaten lain di tiga kecamatan yang disebutkan, dengan total 181 suara. Penambahan suara ini diyakini berasal dari bantuan penyelenggara di tingkat Kecamatan dan Kabupaten, seperti KPUD dan Bawaslu.

Pada permohonan perkara Nomor 162-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Dapil Halmahera Selatan 3, Pemohon menjelaskan bahwa perolehan suara yang benar akan berdampak pada perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat di Daerah Pemilihan III (tiga) untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pemohon menyoroti adanya perbedaan dalam rekapitulasi suara pada tingkat Kecamatan di empat Kecamatan, yakni Kecamatan Loloda, Kecamatan Loloda Tengah, Kecamatan Ibu Utara, dan Kecamatan Ibu, yang berada dalam Dapil III Kabupaten Halmahera Barat untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pada Dapil Halmahera Selatan 5, dalam perkara Nomor 156-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Pemohon mengungkapkan adanya selisih perolehan suara yang disebabkan oleh penambahan suara Calon Legislatif (Caleg) nomor urut 1, yaitu Safri Talib, yang diambil atau digeser dari perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Bacan Selatan. Pemohon menjelaskan bahwa menurut Termohon, suara partai PKB berjumlah 158 suara, sementara Calon Nomor Urut 1, Safri Talib, memperoleh 1.122 suara, sedangkan Calon Nomor Urut 6, Billy Theodorus, memperoleh 1.099 suara. Dengan demikian, Calon Nomor Urut 1 menempati peringkat pertama dalam perolehan suara di Dapil V Kabupaten Halmahera Selatan.

Pada sidang Pendahuluan yang digelar pada Selasa (30/4/2024), kuasa hukum Pemohon Nomor 162-02-01-32/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024, Ian Matheis, menyatakan bahwa Termohon dengan sengaja mengabaikan keberatan dari Pemohon terhadap perubahan suara yang jauh berbeda dengan Form Model C-Hasil DPRD Kabupaten Halmahera Barat Plano dan Form Model C-Hasil Salinan DPRD Kabupaten Halmahera Barat. Di perkara lain, kuasa hukum Pemohon Nomor 156-02-01-32/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024, Azhar Idham, menjelaskan bahwa permohonan mereka didasari oleh dua alasan utama, yakni perselisihan hasil pemilihan umum dan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara. Perselisihan suara terjadi pada Dapil Halmahera Selatan 3. Menurut Pemohon, perolehan suara PAN seharusnya 2.220 suara, bukan 2.086 suara yang ditetapkan oleh KPU. Begitu juga, perolehan suara Partai Demokrat seharusnya 2.000 suara, namun ditetapkan oleh KPU sebanyak 2.122 suara. Perselisihan suara ini berdampak pada perolehan kursi bagi PAN, yang seharusnya mendapatkan kursi keenam, bukan Partai Demokrat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 11:36 WIB
Ketua KIP Gayo Lues Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 15:51 WIB
KPU PPU Ajak Masyarakat Datang ke TPS untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:12 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sulut 2024