Kuota Keterwakilan Perempuan, Bawaslu Banyumas Perpanjang Pendaftaran Panwaslucam

: Seorang pendaftar calon anggota panwaslucam menyerahkan berkas pendaftaran di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas menjelang batas akhir pendaftaran, Selasa (8/5/2024), pukul 23.59 WIB. ANTARA/HO-Bawaslu Banyumas


Oleh Eko Budiono, Rabu, 8 Mei 2024 | 15:00 WIB - Redaktur: Untung S - 139


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memperpanjang masa pendaftaran calon anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (panwaslucam) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota panwaslucam itu kami umumkan hari ini (8/5), sedangkan penerimaan berkas pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 9 hingga 11 Mei 2024," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Banyumas, Amin Latif, melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Rabu (8/5/2024).

Amin mengatakan, berdasarkan data hingga hari terakhir pendaftaran calon anggota panwaslucam, Selasa (7/5), pukul 23.59 WIB, jumlah pendaftar baru calon anggota panwaslucam sebenarnya telah melampaui kebutuhan.

Dalam hal ini, kata Amin, anggota panwaslucam baru yang dibutuhkan Bawaslu Kabupaten Banyumas sebanyak 24 orang untuk 17 kecamatan, sedangkan jumlah pendaftarnya mencapai 187 orang.

Menurut Amin, jumlah pendaftar baru calon anggota panwaslucam untuk 17 kecamatan itu terdiri atas 134 laki-laki dan 53 perempuan.

Akan tetapi dari hasil rekapitulasi, lanjut dia, terdapat dua kecamatan yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan yang sebanyak 30 persen.

"Oleh karena itu, perpanjang masa pendaftaran calon anggota panwaslucam itu hanya untuk Kecamatan Purwokerto Utara dan Purwojati sesuai dengan kebutuhan masing-masing sebanyak 1 orang," tegasnya.

Menurut Amin, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan agar kuota keterwakilan perempuan di dua kecamatan tersebut dapat terpenuhi.

Ia mengatakan, jika ada laki-laki yang turut mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran, pihaknya tetap akan menerima berkas pendaftarannya.

"Jika sampai batas akhir masa perpanjangan pendaftaran ternyata kuota keterwakilan perempuan di dua kecamatan tersebut belum dipenuhi, kami akan tetap melanjutkan ke proses seleksi berikutnya berupa penelitian administrasi yang hasilnya akan diumumkan pada 12 Mei," katanya.

Menurut Amin, tes tertulis bagi pendaftar baru calon anggota panwaslucam akan dilaksanakan pada 13-14 Mei, sedangkan penetapan dan pelantikan calon anggota panwaslucam yang lolos seleksi akan dilaksanakan pada 24-25 Mei.

Lebih lanjut, jika total anggota panwaslucam yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Banyumas sebanyak 81 orang.

"Tahapan perekrutan calon anggota panwalucam untuk Pilkada Serentak 2024 itu telah diawali oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas dengan melakukan evaluasi terhadap anggota panwaslucam yang kemarin terlibat dalam Pemilu 2024," katanya.

Akan tetapi sebelum pelaksanaan evaluasi, kata dia, sebanyak 5 mantan anggota panwaslucam tidak ikut mendaftar sebagai calon anggota pawaslucam untuk Pilkada Serentak 2024.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap 76 mantan anggota panwaslucam diketahui sebanyak 57 orang yang layak dilibatkan kembali sebagai panwaslucam pada Pilkada Serentak 2024.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya membuka pendaftaran calon anggota panwaslucam yang baru sebanyak 24 orang untuk memenuhi kekurangan personel di 17 kecamatan.

"Perekrutan tersebut hanya dibuka untuk pendaftar baru karena sesuai regulasi, panwaslucam lama yang tidak lolos evaluasi tidak boleh mendaftar kembali," kata Amin.

Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November ditujukan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada  24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada  27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada  27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 19 Mei 2024 | 10:57 WIB
Maju di Pilkada Serentak 2024, KPU Jayapura Minta ASN Mundur
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 22:16 WIB
Lantik Lima Pj Gubernur, Mendagri Ingatkan Kemajuan Wilayah
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:44 WIB
Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:39 WIB
Verifikasi Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan, KPU Gunakan Sensus
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:28 WIB
Tak Ada Cagub Kaltim dari Jalur Perseorangan
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:27 WIB
Menkominfo Tegaskan Komitmen Ciptakan Ruang Digital Aman dan Damai