Jakarta, Infopublik – Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan beberapa lembaga mitra pembangunan, kembali melanjutkan kegiatan Training Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14a-f KUHP, di Bogor pada tanggal 25-26 Juni 2024.
Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilatarbelakangi oleh strategi reformasi hukum pidana serta sebagai bentuk persiapan penerapan pidana pokok berupa pidana pengawasan dan kerja sosial.
“Reformasi ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berorientasi pada pendekatan Keadilan Restoratif, yaitu upaya pemulihan korban serta memperbaiki hubungan sosial dan kemasyarakatan,” kata Sugeng Purnomo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2024).
Ia melanjutkan bahwa pola koordinasi, tugas, dan fungsi antara kementerian/lembaga yang bertanggung jawab sebagai stakeholders menjadi faktor utama dalam optimalisasi implementasi pidana pengawasan dan pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 yang akan berlaku mulai Januari 2026 mendatang.
Dalam kegiatan training piloting ini, diadakan forum diskusi kelompok dari masing-masing instansi daerah yang hadir, yaitu unit Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Bapas di wilayah Provinsi Jakarta dan Banten.
Setelah diskusi per kelompok selesai, dilanjutkan dengan pembentukan kelompok gabungan lintas instansi yang melakukan diskusi, tanya jawab, dan pembahasan bersama untuk menyelesaikan kasus posisi yang telah disusun oleh Koalisi Masyarakat Sipil, dalam hal ini ICJR.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi para stakeholders dalam optimalisasi penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14a-f KUHP guna mencapai persamaan persepsi antar institusi pemerintah peserta piloting dengan menggunakan modul panduan piloting yang telah diluncurkan sebelumnya.