KPK Selidiki Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)
Jakarta, Infopublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Pengadaan lahan itu dilakukan oleh PT HK Persero Tahun Anggaran 2018-2020.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan disekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan.
“Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,” terang Ali, dalam keterangannya ke Infopublik, Rabu (13/3/2024).
Sambung Ali, untuk paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi.
“Setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik,” paparnya.
Pengerjaan proyek Tol Trans Sumatera ini sempat molor dari target awal yang dicanangkan. Awalnya direncanakan rampung pada saat gelaran Asian Games 2018. Disebut ada beberapa masalah yang bikin pengerjaan proyek Tol Trans Sumatera tersendat seperti kondisi alam dan proses pembebasan lahan.
Saat itu, terkait lahan, PT Hutama Karya (Persero) mengeklaim telah 100 persen bebas secara hukum. Hanya saja eksekusi belum tuntas secara keseluruhan karena ada beberapa hambatan.
Total investasi yang dibutuhkan untuk konstruksi ruas Tol Bakauheni - Terbanggi Besar hingga Tol Palembang-Indralana Rp42,99 triliun. Pendanaan berasal dari equity PT Hutama Karya (Persero) dan pinjaman. Terdapat dukungan konstruksi (VGF) pada lokasi bagian ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang sepanjang 83 km.
© Copyright 2026, All Rights Reserved