KPK Cegah Dua Orang Terkait Perkara Dugaan Korupsi di PT Taspen

: Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik/Youtube KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 8 Maret 2024 | 21:19 WIB - Redaktur: Untung S - 305


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi di PT Taspen (Persero) yang sedang ditangani KPK.

“Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (8/3/2024).

Lanjut Ali, permintaan cegah ke Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu adalah yang pertama selama enam bulan ke depan sampai September 2024, dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan.

“Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik,” terangnya.

Ali menerangkan, dalam kasus itu KPK menindaklanjuti laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi. Di mana saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain.

“Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya,” ucapnya.

Sambung Ali, konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga dianggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup.

“Perkembangan dari penyidikan itu akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal,” imbuhnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Rabu, 29 Mei 2024 | 20:18 WIB
Roadshow Bus KPK Singgah di Bangkalan, Berbagai Agenda akan Digelar
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 24 Mei 2024 | 18:09 WIB
Provinsi Aceh Raih Indeks MCP 85,56 Persen pada 2023
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 20:09 WIB
Pj Bupati Bangkalan Hadiri Pelepasan Road Bus KPK
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 21:35 WIB
Ungkap Dugaan Korupsi di LPEI, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 21:33 WIB
KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di PT Telkom Grup