Jakarta, InfoPublik - Sistem pengawasan e-katalog atau e-Audit itu menjadi perwujudan rencana aksi Stranas PK, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), khususnya aksi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) periode 2023-2024. Untuk itu, Inspektorat/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat memonitor segala bentuk pengadaan.
Fitur pengawasan itu dibangun melalui sinergi LKPP dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang di dalamnya menyediakan data transaksi yang bersifat anomali atau berisiko fraud, yang dapat digunakan sebagai dasar penelitian awal dalam kegiatan audit PBJ. Data ini dapat diakses melalui https://kendali.inaproc.id, yang terus dikembangkan untuk membangun notifikasi deteksi dini terhadap indikasi fraud.
Menurut Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK, pihaknya ingin memperkenalkan e-Audit. Inspektorat/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan menjadi ‘pilot’ dan diberi akses akunnya.
“Kalau APIP ada temuan data langsung cek dan validasi,” kata Pahala, dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Ke depan, Tim Stranas PK akan bekerja sama dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK untuk mensosialisasikan e-Audit kepada 546 Pemda di Indonesia. Selain itu, penggunaan e-Audit oleh APIP akan dijadikan indikator dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) selanjutnya.