Fitur e-Audit Diluncurkan, Jadi Senjata Baru untuk Awasi Pengadaan dan Cegah Korupsi

: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata hadir dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 7 Maret 2024 | 18:32 WIB - Redaktur: Untung S - 217


Jakarta, InfoPublik - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan fitur pengawasan e-Audit pada katalog elektronik. Pengembangan fitur itu dilakukan agar transparansi dari pengadaan kian optimal, khususnya untuk pengawasan maupun pengembangan sistem pengadaan secara digital.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan, transparansi dalam sistem pengadaan menjadi kian penting.

“Perkara korupsi di persidangan, hampir 90 persen menyangkut barang dan jasa. Perkara korupsi yang ditangani KPK gratifikasi dan penyuapan, bila ditelaah lebih lanjut, erat kaitannya dengan barang dan jasa, seperti misalnya kontraktor yang ingin mendapat proyek dengan menyuap atau membeli proyek dengan gratifikasi,” jelas Alex di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Berdasarkan data KPK, hingga 10 Januari 2024, KPK telah menangani 1.512 kasus korupsi, di mana 339 kasus terjadi di sektor PBJ, yang menjadikannya kasus terbanyak kedua setelah kasus penyuapan. Karenanya, perlu upaya strategis untuk menciptakan sistem pengadaan yang transparan dan dapat mencegah korupsi.

Alex juga menyampaikan, sejak dahulu, berbagai upaya mencegah korupsi di sektor PBJ telah dilakukan.  Salah satunya, lelang berbasis elektronik melalui e-Procurement. Namun, dalam perjalanannya masih saja banyak modus-modus penyimpangan.

“Dulu lelang PBJ lewat e-Procurement namun dengan gampangnya diakali. Para vendor dengan gampangnya melakukan persekongkolan di luar, melakukan kesepakatan, dan menentukan pemenang lelang. Bahkan, dokumen lelang telah diatur dalam satu komputer,” kata Alex.

Alex berpesan, modus penyelewengan di platform digital pengadaan perlu diawasi secara intensif oleh Inspektorat/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di berbagai instansi. Untuk itu, APIP harus memiliki akses pada platform digital pengadaan seperti e-Katalog, sehingga proses pengadaan pemerintah secara keseluruhan dapat diawasi.

Plt. Bidang Transformasi Pengadaan Digital Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Patria Susantosa, menegaskan transformasi harus dilakukan agar dapat menghasilkan pengadaan yang tepat. Dan di saat yang sama, dampak ekonomi dan sosial seperti kesejahteraan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, investasi, pelayanan publik, hingga tata kelola bebas korupsi dapat lebih maksimal.

“Wujud transformasi percepatan pengadaan diwujudkan dengan platform digital yang mengintegrasi pengadaan dengan pendekatan kebutuhan penggunaan melalui e-Katalog. Ini didesain sebagai marketplace yang mudah digunakan, andal, terintegrasi perencanaan, pelaksanaan, pengiriman hingga pembayaran,” kata Patria.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SIAK
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
Fokus Pelayanan Publik, Pemkab Siak: Cegah Tindak Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 20:01 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:39 WIB
KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 07:38 WIB
Pelayanan Publik Sesuai Regulasi, Pemkot Dumai Komitmen Cegah Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:31 WIB
Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:26 WIB
Dalami Kerja Sama Antam dan Loco Montrado, KPK Periksa Satu Saksi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:21 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Baru dalam Proyek Fiktif di Amarta Karya