Lima ASN Pemkab Sidoarjo Diperiksa KPK Terkait Pemotongan dan Penerimaan Uang di BPPD

: Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 1 Maret 2024 | 22:11 WIB - Redaktur: Untung S - 581


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dengan tersangka mantan Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW). Lima saksi yang diperiksa berstatus aparat sipil negara (ASN).

“Jumat (1/3/2024) bertempat di Polda Jatim, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Dichril Adoi (ASN Pemda Sidoarjo), Suyadi (ASN Pemda Sidoarjo), Febrianto Cahyo Santoso (ASN Pemda Sidoarjo), Sutrisno (ASN Pemda Sidoarjo), dan Luailus Sholiciah  (ASN Pemda Sidoarjo),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (1/3/2024).

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. Satu tersangka baru adalah Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS).

Ali mengungkapkan, dalam proses pengumpulan alat bukti dengan tersangka Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW), tim penyidik KPK mendapati adanya perbuatan dan peran AS yang bersama-sama dengan SW melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

“Atas dasar penyidikan tersebut, tim penyidik KPK melakukan penahanan tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 23 februari – 13 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujar Ali.

Lanjut Ali, tersangka AS disangkakan melanggar pasal 12 huruf f Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi (TPK) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (!) Ke 1 KUHP.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 19:58 WIB
Tim PK-JKN Temukan Beragam Modus Fraud dalam Program JKN
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 19:55 WIB
KPK Ungkap Kecurangan Klaim JKN di Tiga Rumah Sakit dengan Nilai Rp35 Miliar
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 11:10 WIB
KPK Hibahkan Aset Sitaan Korupsi Senilai Rp9,6 Miliar kepada BNN DKI Jakarta
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 25 Juli 2024 | 21:24 WIB
KPK Semai Nilai Antikorupsi di Hari Anak Nasional dengan Edukasi Interaktif
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 24 Juli 2024 | 20:42 WIB
KPK dan LPSK Perkuat Sinergi untuk Perlindungan Saksi dalam Penanganan Korupsi