KPK Tingkatkan Sinergi Pengelolaan Keuangan Negara, Pertahankan Opini WTP dari BPK

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguatkan sinergi bersama para insannya dalam mengelola keuangan negara secara kredibel untuk mencapai entitas pengelolaan yang optimal. Penguatan ini pun dilakukan tersebab keuangan negara merupakan tumpuan utama sebagai shock absorber di tengah ketidakpastian situasi ekonomi dan geopolitik (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 24 Juli 2024 | 20:28 WIB - Redaktur: Untung S - 235


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat sinergi dengan seluruh jajarannya dalam mengelola keuangan negara secara kredibel, demi mencapai entitas pengelolaan yang optimal. Penguatan itu dilakukan, karena keuangan negara merupakan tumpuan utama sebagai shock absorber di tengah ketidakpastian situasi ekonomi dan geopolitik.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam acara ‘Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023’ yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (23/7/2024). Dalam kesempatan tersebut, KPK kembali mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Nawawi menyatakan bahwa predikat WTP yang diraih KPK dalam Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) 2023 selama lima tahun berturut-turut adalah kewajiban yang harus dicapai oleh semua lembaga dalam mengelola keuangan. Untuk itu, kementerian/lembaga perlu melakukan berbagai inovasi dalam menjalankan fungsi keuangan negara.

“Korupsi tentunya memberikan dampak negatif yang bisa mengurangi penerimaan negara dan menyebabkan praktik bisnis yang tidak sehat. Opini WTP yang diraih KPK harus mendorong kita, insan KPK, untuk meningkatkan kinerja yang semakin baik sebagai aparat penegak hukum yang transparan dan akuntabel,” ujar Nawawi.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, KPK sebagai pengguna anggaran/barang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan menyusun laporan keuangan.

KPK menyambut baik rekomendasi yang diberikan BPK mengenai perbaikan terhadap proses tata kelola keuangan di KPK. Nawawi menegaskan komitmen KPK untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan, menerapkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara tepat waktu.

“Akuntabilitas bukan hanya kewajiban pengelola keuangan negara, tetapi juga harus menjadi budaya dalam diri insan KPK. Penyerahan LHP BPK atas Laporan Keuangan KPK memberikan rekomendasi yang tepat untuk perbaikan segera, sehingga tidak menjadi temuan berulang,” ungkap Nawawi.

Nawawi menegaskan bahwa pencapaian opini atas kewajaran Laporan Keuangan KPK bukan sekadar patokan, melainkan kewajiban sebagai bentuk tanggung jawab. Dalam menjalankan organisasi, diperlukan rencana strategis yang kuat untuk mencapai akuntabilitas yang terukur dan efisien.

KPK berharap penyerahan LHP BPK memberikan aspek penting dalam menyesuaikan laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan dalam mengungkap informasi keuangan dalam laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan laporan keuangan dan kinerja KPK 2023, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan. Menurutnya, laporan keuangan KPK hingga 31 Desember 2023 telah disajikan secara wajar dalam semua hal.

Nyoman menambahkan bahwa Laporan Keuangan KPK Tahun 2023 telah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan.

“BPK memberikan apresiasi tinggi kepada pimpinan KPK beserta jajaran yang telah berhasil mempertahankan opini ini. Capaian opini ini adalah prestasi yang harus terus dipertahankan, karena dalam lima tahun terakhir BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian Laporan Keuangan,” ungkap Nyoman.

Dengan pencapaian ini, BPK berharap KPK tetap konsisten dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. KPK juga diharapkan bisa mendorong stabilitas nasional agar tetap kondusif dan pertumbuhan ekonomi semakin meningkat.

KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp114,3 Triliun. Dari sisi penindakan perkara korupsi, KPK menangani sebesar Rp384,4 Miliar. Hasil dari Hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara tercatat mencapai Rp140,9 Miliar.

Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercatat oleh KPK sebesar Rp9,37 Miliar dan total pelaporan gratifikasi kepada KPK mencapai Rp11,1 Miliar. Untuk anggaran belanja KPK 2023 sebesar Rp1,316 triliun, per 31 Desember 2023 KPK telah merealisasikan sebesar Rp1,306 triliun atau 99,23 persen dari total anggaran.

Dengan keberhasilan itu, KPK menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, mendukung stabilitas ekonomi dan menjaga integritas keuangan negara.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:28 WIB
KPK Targetkan Empat Sasaran Strategis untuk Pemberantasan Korupsi pada 2025
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:19 WIB
KPK Tegaskan Pentingnya Pencegahan Korupsi di Banten lewat Roadshow Bus Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:11 WIB
KPK Serahkan Aset Tanah Senilai Rp9,6 Miliar untuk Pembangunan Desa Jatireja
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 4 September 2024 | 17:33 WIB
KPK Tingkatkan Profesionalitas Penegakan Hukum dengan Sistem Penuntutan Elektronik
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 3 September 2024 | 20:15 WIB
KPK Gelar Kuliah Umum di Unsrat: Mahasiswa Didorong Terlibat dalam Gerakan Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 2 September 2024 | 18:39 WIB
Urgensi Revisi UU Tipikor: Mengakomodasi Tantangan Hukum dan Skandal Global