- Oleh MC KAB SIAK
- Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
: Interior KPK (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 26 Februari 2024 | 18:58 WIB - Redaktur: Untung S - 438
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 11 saksi terkait kasus dugaan suap mantan Bupati Labuhan Batu Erik Adradta Ritonga (EAR) dan kawan-kawan.
“Senin (26/2/2024) bertempat Polres Labuhan Batu, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Herwanto S Naris (Swasta), Ahmad Fadli (Swasta), Ismail (Swasta), Muhammad Rapi (Swasta), Dody Syahputra (Swasta), M. Arsyad Rangkuti (Swasta), Idris Sardi Ritonga (Swasta), Robi Tasmaya Ritonga (Swasta), Al Efendi Ritonga (Swasta), Saripah Alias Oci (Swasta), dan Rahman Kamal (Swasta),” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (26/2/2024).
Sebelumnya, KPK menggeledah tiga lokasi untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan suap mantan Bupati Labuhan Batu Erik Adradta Ritonga (EAR) dan kawan-kawan.
“Tim penyidik KPK telah selesai lakukan penggeledahan pada (18/1/2024) dengan lokasi penggeledahan sebanyak tiga tempat,” ujar papar Ali.
Lanjut Ali, lokasi penggeledahan pertama adalah Kantor Bupati Labuhan Batu. “Dari lokasi pertama membuahkan hasil berupa dokumen SK tersangka EAR sebagai Bupati & SK pengangkatan Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD, bukti elektronik dan data pekerjaan Pemkab Labuhan Batu dari TA.2021 – 2023,” tuturnya.
Lokasi kedua adalah rumah pribadi tersangka RSR dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek & setoran fee untuk tsk RSR dan EAR selaku Bupati dan bukti slip transaksi perbankan.
“Lokasi ketiga adalah rumah pribadi pihak terkait perkara. Hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek pekerjaan TA.2023, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhan Batu,” jelasnya.