Dalami Pengadaan Server Telkomsigma, KPK Periksa Dua Saksi

: Logo KPK (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 16 Februari 2024 | 21:57 WIB - Redaktur: Untung S - 260


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam korupsi PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi atas nama Andreuw TH. A. F. (Direktur Business Data Center & Manage Service PT Sigma Cipta Caraka (Januari 2014 s/d Desember 2017) dan Nurhayati (PT Putra Jaya Maksima/Maxima EO),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (16/2/2024).

Lanjut Ali, kedua saksi hadir dan dikonfirmasi kaitan dugaan pihak-pihak yang terlibat aktif ikutsertaan dalam pengadaan server dan storage sistem baik yang ada di internal PT SCC maupun pihak swasta.

Ali juga menambahkan, ada satu saksi lagi yang akan diperiksa, namun saksi tersebut tidak bisa hadir. “Saksi yang tidak hadir atas nama Kristianto (Kepala Divisi SDM dan Hukum PT Berdikari Insurance), Jumat (16/2/2024) kembali dijadwalkan,” terangnya.

Sebelumnya, (KPK) mengusut dugaan korupsi PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma. Kasus PT SCC sudah masuk dalam tahap penyidikan.

“KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) periode 2017 sampai 2022,” ujar Ali.

Lanjut Ali, pengadaan kerja sama itu diduga fiktif dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center. Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.

“Dari perhitungan sementara Tim Auditor BPKP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah,” terang Ali.

Ia juga menambahkan, pihaknya belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup.

“Untuk lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ungkapnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 19:58 WIB
Tim PK-JKN Temukan Beragam Modus Fraud dalam Program JKN
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 19:55 WIB
KPK Ungkap Kecurangan Klaim JKN di Tiga Rumah Sakit dengan Nilai Rp35 Miliar
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 11:10 WIB
KPK Hibahkan Aset Sitaan Korupsi Senilai Rp9,6 Miliar kepada BNN DKI Jakarta
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 25 Juli 2024 | 21:24 WIB
KPK Semai Nilai Antikorupsi di Hari Anak Nasional dengan Edukasi Interaktif
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 24 Juli 2024 | 20:42 WIB
KPK dan LPSK Perkuat Sinergi untuk Perlindungan Saksi dalam Penanganan Korupsi