KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Karupsi Anak Usaha Telkom

: Logo KPK (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 15 Februari 2024 | 20:23 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 273


Jakarta, Infopublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam korupsi PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.

“Hari ini (15/2/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Andreuw Th. A. F. (Direktur Business Data Center & Manage Service PT Sigma Cipta Caraka (Januari 2014 s/d Desember 2017), Kristianto (Kepala Divisi SDM dan Hukum PT Berdikari Insurance), dan Nurhayati (PT Putra Jaya Maksima/Maxima EO),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (15/2/2024).

Sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma. Kasus PT SCC sudah masuk dalam tahap penyidikan.

“KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 s/d 2022,” ujar Ali.

Lanjut Ali, pengadaan kerjasama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center. Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.

“Dari perhitungan sementara Tim Auditor BPKP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah,” terang Ali.

Ia juga menambahkan, pihaknya belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup.

“Untuk lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ungkapnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 19:58 WIB
Tim PK-JKN Temukan Beragam Modus Fraud dalam Program JKN
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 19:55 WIB
KPK Ungkap Kecurangan Klaim JKN di Tiga Rumah Sakit dengan Nilai Rp35 Miliar
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 11:10 WIB
KPK Hibahkan Aset Sitaan Korupsi Senilai Rp9,6 Miliar kepada BNN DKI Jakarta
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 25 Juli 2024 | 21:24 WIB
KPK Semai Nilai Antikorupsi di Hari Anak Nasional dengan Edukasi Interaktif
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 24 Juli 2024 | 20:42 WIB
KPK dan LPSK Perkuat Sinergi untuk Perlindungan Saksi dalam Penanganan Korupsi