Kejagung Periksa 24 Saksi Kasus Korupsi Pembelian Emas Antam

: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung/ dok. Puspenkum


Oleh Jhon Rico, Jumat, 19 Januari 2024 | 07:00 WIB - Redaktur: Untung S - 361


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sebanyak 24 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia yang merugikan PT Aneka Tambang (Antam).

"Bahwa sampai saat ini ada 24 saksi yang telah diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (18/1/2024).

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan seorang pengusaha asal Surabaya, BS sebagai tersangka kasus yang merugikan PT Antam sekitar senilai Rp1,1 triliun.

Kemudian, terhadap BS langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan, perkara ini bermula sekitar Maret sampai dengan November 2018, diduga tersangka BS bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas.

Adapun rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tadi, lanjut Kuntadi, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM, dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM.

"Padahal saat itu PT ANTAM tidak melakukan itu (diskon)," kata Kuntadi.

Kemudian, untuk menutupi transaksi ilegal tersebut maka tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT ANTAM.

Sehingga, PT ANTAM tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan.

Hal itu mengakibatkan antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan, ada selisih begitu besar.

"Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya, menyatakan seolah-seolah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT ANTAM ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia," kata Kuntadi.

Dengan adanya pemufakan jahat oleh tersangka dan para oknum membuat PT ANTAM mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp1,1 triliun.

Adapun pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 16 Desember 2024 | 16:12 WIB
OTT Hakim GRT: KY Fokus Perkuat Pengawasan dan Reformasi Peradilan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 20 November 2024 | 16:52 WIB
KPK Perkuat Pengelolaan Barang Bukti Korupsi lewat Pelatihan Bersama UNODC dan FBI
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 15 November 2024 | 19:55 WIB
Menkomdigi dan Jaksa Agung Komitmen Bersama Berantas Judi Online
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 14 November 2024 | 20:32 WIB
KY dan Kejagung Bahas Temuan Pidana dan Kasus Dugaan Suap Hakim PN Surabaya
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 14 November 2024 | 18:48 WIB
KY Bentuk Tim Khusus untuk Selidiki Dugaan Suap Kasasi GRT
  • Oleh Jhon Rico
  • Sabtu, 9 November 2024 | 06:09 WIB
Kapolri Listyo Sigit Dukung Penuh Pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah
  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 29 Oktober 2024 | 22:58 WIB
Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula