:
Oleh Eko Budiono, Kamis, 13 April 2023 | 08:23 WIB - Redaktur: Untung S - 617
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah serius Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menyiapkan dua rancangan peraturan KPU (RPKPU), yakni terkait pencalonan anggota DPR dan DPRD, serta tentang pencalonan perseorangan anggota DPD untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri,Bahtiar, melalui keterangan tertulisnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Menurut Bahtiar, keseriusan KPU dalam merancang dua RPKPU tersebut tampak dari langkah mereka yang telah menggelar konsinyering dengan sejumlah pihak, termasuk Kemendagri.
Melalui konsinyering tersebut, lanjut dia, KPU dan para pihak terkait telah mendialogkan beragam materi krusial yang terdapat dalam rancangan peraturan KPU.
Di samping itu, Bahtiar menilai KPU telah menyusun kedua RPKPU berdasarkan undang-undang dan peraturan lain yang berlaku.
Bahtiar mencontohkan, KPU dalam Pasal 11 huruf k PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mengatur ketentuan pengunduran diri kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta direksi, dewan pengawas, ataupun karyawan BUMN dan/atau BUMD jika mereka hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD.
Pengunduran diri tersebut harus disertai surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali oleh yang bersangkutan.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Pasal 2 ayat (1) peraturan pemerintah tersebut menyebutkan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, ASN, anggota TNI dan anggota Polri, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau anggota DPRD.
Berikutnya, Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa pengunduran diri tersebut dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
Menurut Bahtiar, ketentuan pengunduran diri tersebut bernilai penting untuk dijelaskan kepada publik.
Bahtiar menjelaskan pihak yang berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, direksi, pengawas, kepala desa, kepala daerah yang menjadi calon anggota legislatif, baik DPR, DPD, dan DPRD baru dinyatakan berhenti secara tetap dari status pekerjaan sebelumnya itu setelah resmi ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).
“Tetapi, setelah dia mengajukan pengunduran diri, pengunduran diri itu tidak dapat ditarik kembali. Jadi, jangan nanti sudah mengajukan, di tengah jalan dia tarik lagi. Dia tidak boleh menarik kembali, terlepas kemudian dia dinyatakan lulus sebagai DCT atau tidak lulus sebagai DCT,” ujarnya.