:
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 27 Maret 2023 | 12:28 WIB - Redaktur: Untung S - 288
Jakarta, InfoPublik – Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menegaskan bahwa KY bukan komisi pemberantas hakim, tetapi hadir dalam rangka menjaga martabat hakim melalui pengawasan dan peningkatan kapasitas hakim.
“Untuk itu, KY mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan integritas hakim agar mendapat kepercayaan publik,” kata Mukti, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (27/3/2023).
Mukti juga menjelaskan selain mengawasi dan meningkatkan kapasitas hakim, bahwa KY memiliki tugas lain yaitu advokasi hakim.
Lanjut Mukti, tidak ada satupun hakim yang melapor telah diiming-imingi godaan saat mengadili perkara. “Ketika hakim diiming-iming dan menerima, bahwa kemudian tidak lagi yang mulia. Padahal kebanggaan martabat hakim itu lebih dari nilai daripada nilai rupiah,” jelas Mukti.
Mukti menegaskan, integritas menjadi syarat utama menjadi hakim. Karena itu, hakim sudah harus selesai dengan urusan duniawinya. Hakim mengambil suatu profesi yang tidak boleh bertingkah laku yang melawan prinsip-prinsip moral yang bahkan melebihi standar masyarakat umum.
"Jadi ketika memutuskan untuk menjadi seorang hakim, integritas ini menjadi syarat utama, sehingga harus sudah selesai dengan urusan duniawi. Setidaknya sudah bisa memilah benar-benar mana ruang-ruang yang boleh kita lakukan sebagai hakim dan mana yang tidak boleh khususnya pada saat menangani suatu perkara," pungkasnya.
Foto: Dok Komisi Yudisial