Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:46 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk 2011-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan keempat saksi yang diperiksa yakni, HH selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2012- 2014, A selaku Direktur Strategis Pengembangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2011- 2012, ATS selaku Direktur Niaga PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2016- 2017, dan J selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia periode Maret 2017- sekarang.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021," kata Sumedana dalam keteranganya, Rabu (31/8/2022).

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan lima tersangka diantaranya, ES selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk tahun 2005-2014, SS selaku Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia 2012.

Kemudian SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, dan AB selaku Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2017-2018.

 

Foto: dok. Puspenkum