- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Rabu, 12 Maret 2025 | 15:43 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Gedung KY (Foto: Dok KY)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 15 April 2025 | 18:40 WIB - Redaktur: Untung S - 288
Jakarta, InfoPublik – Komisi Yudisial (KY) menyatakan keprihatinannya atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial MAN sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini menyeret MAN, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus, karena diduga menerima suap senilai Rp60 miliar. Tidak hanya MAN, tiga hakim lain yang tergabung dalam majelis perkara turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiganya berinisial DJU, ASB, dan AM.
Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan bahwa KY sangat menyayangkan kejadian ini dan akan segera menurunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim,” ujar Mukti Fajar, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (15/4/2025).
KY juga menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejagung, jika diperlukan, demi pendalaman lebih lanjut. Mukti juga meminta semua pihak menghormati dan memberi kepercayaan pada proses hukum yang sedang berjal