Bawaslu Kawal Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 26 Juli 2022 | 14:22 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 629


Jakarta, InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan akan mengawal langsung pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 selama masa pendaftaran.

"Bawaslu nanti setiap hari akan ada yang hadir di KPU dalam masa pendaftaran 1 - 14 Agustus yang akan datang. Jadi, kami di Bawaslu telah membuat tim untuk proses-proses atau tahapan pendaftaran yang akan datang. Ketua merupakan koordinator seluruh pengawasan tahapan pada proses pemilu kali ini," kata Bagja melalui keterangan tertulisnya, usai rapat koordinasi  (Rakor) dengan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Senin (25/7/2022). 
 
Rakor tersebut terkait dengan kebijakan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan,  pengumuman resmi tentang pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 yang dimulai pada 1-14 Agustus 2022, akan disampaikan pada Jumat, 29 Juli 2022.

"Nanti, kami harapkan Mas Bagja mewakili Bawaslu pada hari Jumat juga ikut hadir di Kantor KPU dalam acara pengumuman KPU kepada publik tentang kegiatan pendaftaran parpol," kata Hasyim.

Hasyim mengingatkan, partai-partai politik yang hendak menjadi peserta Pemilu 2024 mengenai batas akhir pendaftaran yang jatuh pada tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
 
(Foto: ANTARA)