Polisi Tetapkan Hatta Taliwang Sebagai Tersangka

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 8 Desember 2016 | 17:52 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 4K


Jakarta, InfoPublik - Kepolisian akhirnya menangkap aktivis Hatta Taliwang. Mantan anggota DPR ini pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Yang bersangkutan telah me-posting di akun Facebooknya, yang isinya bahwa dapat menimbulkan permusuhan terkait SARA," kata dia di Jakarta, Kamis (8/12).

Sebelumnya, Polisi juga menduga bahwa Hatta mengikuti pertemuan bersama Rachmawati Soekarnoputri dkk terkait dugaan upaya makar. Polisi juga telah menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus dugaan makar dan pelanggaran UU ITE.

Tujuh tersangka yakni KZ, AT, RS, FH, ES, AI dan RS diduga ingin menggerakkan massa doa bersama pada Jumat 2 Desember 2016 untuk digiring ke DPR. Sedangkan empat lainya yakni AD dijerat dengan pasal 207 KUHP dan tiga tersangka lainnya yakni SBP, J dan R dikenakan UU ITE.