:
Oleh Eko Budiono, Sabtu, 17 September 2016 | 21:30 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 631
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melaksanakan rekomendasi DPR yang memberikan kesempatan terpidana dengan hukuman percobaan menjadi calon kepala daerah.
“Kami ikut putusan DPR soal terpidana hukuman percobaan, sepanjang ada surat resmi," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di kantornya, Sabtu (17/9).
Menurut Hadar, penyelenggara pemilu tidak bisa membatalkan keputusan terpidana hukuman percobaan ikut pilkada.
Ia menegaskan, langkah pembatalan calon kepala daerah harus melalui jalan yang berliku. Ia berharap sudah ada keputusan final sebelum 21 September 2016, sebab pada tanggal tersebut telah dibuka pendaftaran bakal calon kepala daerah.
"Seharusnya begitu. Karena akan menjadi rumit. Ini pun sudah cukup rumit karena berubah-berubah. Tapi kami tidak punya otoritas untuk menolak," katanya.
Sebelumnya, rapat konsultasi antara Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri memutuskan bahwa terpidana percobaan diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2017.