:
Oleh Eko Budiono, Sabtu, 17 September 2016 | 16:34 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 531
Jakarta, InfoPublik - Ketua Tim Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 Saldi Isra mengatakan, tahapan proses seleksi terdiri dari tiga tahapan besar.
Pertama, terkait pengumuman, kedua penerimaan pendaftaran, dan ketiga penelitian administrasi.
"Dari jadwal yang kami susun, kami perkirakan hasil akhir diserahkan ke Presiden pada 30 Januari 2017," kata Saldi Isra usai rapat di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat (16/9).
Menurutnya, timsel mengumumkan masa pendaftaran pada 19 September sampai 20 Oktober 2016. Mereka juga akan menyosialisasikan tahapan tersebut selama dua hari yakni 20 sampai 21 Oktober 2016.
Saldi menegaskan, timsel akan menerima pendaftaran pada 25 September sampai 3 November 2016. Setelah pendaftaran calon anggota terkumpul, penelitian administrasi dilakukan selama 7 hari pada 15 November sampai 22 November 2016.
"Kami berikan waktu tertentu kepada masyarakat untuk mengajukan klarifikasi kepada calon. Kami akan mengatur agar nantinya proses yang melibatkan orang di luar timsel tidak mengganggu proses wawancara," ungkapnya.