:
Oleh Eko Budiono, Kamis, 15 September 2016 | 10:18 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 997
Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan list terkait dengan pembatalan 3.143 peraturan daerah.
“Perlu komitmen bersama serta dukungan atas pengumuman pembatalan 3.143 perda oleh bapak presiden. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat kita kawal bersama menuju indonesia sejahtera,” kata Mendagri di kantornya, Kamis (15/9).
Mendagri memaparkan ada beberapa parameter terkait pembatalan perda ini yakni perda yang menghambat investasi, pelayanan, serta perizinan, dan berdampak negatif terhadap pertumbuhan perekonomian nasional.
“Pembatalan perda ini juga menggunakan parameter dimana perda sebagai dampak adanya peralihan urusan berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2014, misalnya urusan bidang pendidikan, ESDM, dan Kehutanan,” tegasnya.
Menurutnya, perda sebagai salah satu instrumen hukum harus terbebas dari kepentingan-kepentingan politik yang dapat menghambat dunia investasi.
Ia juga meminta pelaksanaan e-Perda yang sudah digagas oleh Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dapat dioptimalkan.
“Komunikasi dan koordinasi dalam penyusunan perda dapat mengoptimalkan e-Perda yang sudah digagas oleh Ditjen Otda Kemendagri,” tambahnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pembatalan 3.143 peraturan daerah yang dianggap bermasalah. Ribuan Perda yang dianggap bermasalah tersebut yaitu Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi, yang menghambat proses perizinan, menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.