:
Oleh Eko Budiono, Rabu, 14 September 2016 | 23:24 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 635
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri mendukung langkah KPU dalam menyusun rumusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait kesimpulan Rapat Dengar Rapat di DPR.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono mengatakan, saat ini perumusan PKPU terkait kesimpulan itu berada di tangan KPU.
“Apapun rumusannya, pemerintah beri dukungan penuh,” kata Sumarsono di kantornya, Rabu (14/9).
Menurut Sumarsono, pemerintah pada prinsipnya menolak terpidana mencalonkan diri saat pilkada. Sikap ini, lanjutnya, sama dengan KPU. Ia mengatakan pandangan dalam RDP terpecah dua. Pertama, terpidana tetap tidak boleh maju pilkada. Kedua, tidak semua terpidana, kecuali yang ringan dibolehkan.
“Dalam posisi ini forum terbelah, deadlock tiga sampai lima kali,” tuturnya.
Akhirnya dia mengatakan, muncul beberapa wacana seperti penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan revisi Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada.
Dia mengingatkan, apabila RDP buntu, bakal berdampak buruk bagi pelaksanaan Pilkada Serentak 2017. “Kalau deadlock berkepanjangan, pilkada gagal karena PKPU enggak selesai. Citra pemerintah dan DPR akan jelek,” katanya.
Sebelumnya, dalam RDP telah menghasilkan kesimpulan bahwa terpidana ringan dan atau tidak sedang menjalani hukuman penjara, boleh mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Juri Ardiantoro menegaskan, aturan yang membolehkan terpidana hukuman percobaan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah adalah hasil keputusan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.