TNI Tindak Tegas Pembakar Hutan dan Lahan di Riau

:


Oleh Yudi Rahmat, Senin, 5 September 2016 | 22:11 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 953


Jakarta, InfoPublik - Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Yonif 132/Bima Sakti melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan di Desa Rimbo Panjang, Bangkinang, Riau, sebagai respon atas perintah Pangdam I/BB Mayjen TNI Lodewyk Pusung untuk melaksanakan patroli dan pendekatan intensif diwaktu kritis diakhir pekan.

Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Czi Berlin G menjelaskan penangkapan tersebut diawali dari adanya laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pembakaran lahan di Km 16, Jalan Sawit Desa Rimbo Panjang.

Merespon laporan masyarakat tersebut, satu Tim Patroli Yonif 132/Bima Sakti berkekuatan enam orang dipimpin Sertu Ayo Suharyo berangkat ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang yang mengakui sebagai oknum pembakar lahan atas nama RM (38 tahun), alamat Jalan Rajawali Sakti Gang Keluarga Kecamatan Tampan Pekanbaru. Bersama pelaku ditemukan satu buah korek api sebagai barang bukti.

“Sebagai temuan awal, lahan yang terbakar baru seluas 10 meter persegi dan diduga api akan dibiarkan merambat untuk membakar lahan yang lebih luas. Setelah api dapat dipadamkan, RM langsung dibawa ke Posko Karlahut Desa Rimbo Panjang utk dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan ke pihak Polsek Tambang, Kampar untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Berlin G di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (5/9).

Danyonif 132/Bima Sakti Letkol Inf Nurul Yakin menambahkan, penangkapan ini merupakan yang kedua sejak Satgas Yonif 132/Bima Sakti bertugas di lokasi Karhutla Rimbo Panjang (TMT 24 Agustus 2016 sampai sekarang). “Kita berupaya secara persuasif untuk mencegah masyarakat membakar lahan, namun bila tertangkap tangan kita tidak akan segan-segan bertindak tegas,” tuturnya.

Menurutnya, satuan tugas ini merupakan operasi gabungan dengan berbagai instansi dan berharap kedepan semua pihak baik pemda, kepolisian, perusahaan swasta maupun seluruh komponen masyarakat akan semakin solid dan sinergis dalam menangani Karhutla. “Meski tertangkap tangan, kita tetap mengedepankan proses hukum dan oleh karenanya tersangka beserta barang bukti tetap kita serahkan ke pihak Kepolisian,” pungkasnya.

Berlin menambahkan, kebakaran hutan dan lahan yang meluas telah menjadi momok bagi masyarakat luas, termasuk negara tetangga.  Hal ini sesuai dengan perintah Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo kepada seluruh jajaran, termasuk TNI untuk berupaya mencegah dan menanggulangi Karhutla tersebut dengan seluruh instansi terkait dan membentuk Satgas Karhutla.

Disamping sebagai upaya tindak lanjut perintah Panglima TNI ini, prajurit TNI dari Yonif 132/Bima Sakti yang tergabung dalam Satgas penanganan Karhutla di Provinsi Riau, khususnya di wilayah Rimbo Panjang Kabupaten Kampar secara rutin menggiatkan patrol-patroli intensif di wilayah-wilayah yang rawan.

Disamping itu, para prajurit juga melakukan pendekatan-pendekatan persuasif dan sosialisasi larangan membakar lahan kepada masyarakat. “Buah dari pendekatan tersebut diwujudkan melalui penangkapan terhadap satu orang oknum masyarakat yang diduga sengaja membakar lahan,” ujarnya.