KPK Periksa Lagi Ketua dan Anggota DPRD DKI

:


Oleh Untung S, Rabu, 15 Juni 2016 | 03:22 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, untuk kesekian kalinya sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/6) mengatakan, Prasetyo Edi Marsudi diperiksa penyidik untuk mengkonfirmasi sejumlah alat bukti, termasuk rekaman penyadapan teleponnya karena diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang tengah disidik KPK ini.

“Semua bentuk alat bukti yang sangat mungkin mendukung terangnya penyidikan sebuah kasus pasti ditelusuri oleh penyidik, apapun itu, barang, dokumen atau rekaman percakapan,” kata Yuyuk.

Menurut Yuyuk, penyidik selain memeriksa Prasetyo, juga memeriksa anggota DPRD DKI Fajar Sidik. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.

Usai diperiksa Prasetyo tak banyak berkomentar, ia hanya mengatakan bahwa penyidik menanyakan perihal rekaman hasil penyadapan teleponnya.

Hal yang sama disampaikan anggota DPRD DKI Fajar Sidik, dirinya hanya mengatakan penyidik menanyakan banyak hal diantara soal pembahasan Raperda Reklamasi itu, “Saya tahu soal usulan tambahan kontribusi dari media, bukan melalui rapat-rapat atau pertemuan di lingkungan DPRD, Pak Sugianto Kusuma dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja saya tidak kenal,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK sementara sudah menetapkan Arieswan Widjaja dan Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Berkas penyidikan tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sudah dinyatakan lengkap dan kini tengah disusun memori tuntutan dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.