DKI-Kemkominfo Kerjasama Sediakan Layanan Panggilan Darurat Nomor 112

:


Oleh G. Suranto, Kamis, 11 Februari 2016 | 18:22 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 490


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyediakan layanan panggilan darurat Nomor 112.

Menkominfo Rudiantara mengatakan nantinya nomor layanan darurat lain, seperti 119 untuk ambulance dan 164 untuk siaga bencana, tak lagi digunakan. Semua nomor darurat dimigrasi ke 112 dengan tarif bebas pulsa. “Ini bentuk keperpihakan pemerintah kepada masyarakat. Jadi nantinya masyarakat tidak perlu menghafal nomor ambulance berapa, nomor pemadam berapa, semuanya 112,” kata Rudiantara di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/2).

Nomor ini, kata dia, tak hanya digunakan untuk DKI Jakarta saja, namun di seluruh Indonesia. Hanya saja, saat ini kerjasama baru dilakukan dengan DKI Jakarta. “Nanti akan disosialisaikan ke sekolah-sekolah. Jadi anak kecil juga tahu kalau ada bencana atau kebutuhan mendesak, bisa menghubungi 112,” ucapnya.

Namun demikian, katanya, layanan nomor 112 belum dapat digunakan saat ini, sebab pihaknya tengah menunggu Perpres terkait penerapan nomor layanan darurat tersebut.

Selain itu, Kemenkominfo dan Pemprov DKI juga meluncurkan SMS peringatan dini bencana. SMS tersebut hanya dikirimkan ke pemilik nomor yang berlokasi di daerah potensi bencana. “Ini bisa dirancang sesuai kebutuhan Pemda, misalnya banjir di Jakarta, hanya dikirimkan ke warga yang di sekitar Kali Ciliwung,” ucapnya.

Sementara itu, Guberur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta seluruh SKPD terkait agar lebih siap mengantisipasi bencana. “Saya yakin ini akan bermanfaat kalau Pemda DKI menyiapkan dengan baik. Terutama operator, harus tindak cepat,” katanya.

Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto menambahkan, layanan single number 112 ini dapat digunakan jika warga mengalami hal-hal yang terkait dengan keamanan, emergency, kenyamanan, keselamatan seperti butuh ambulance, perahu karet, logistik, kedaruratan bencana, polisi, atau hanya sekedar tanya info tinggi air hingga terkait kebencanan lainnya.

Layanan yang dikelola BPBD ini diberikan nama Call Center “Jakarta Siaga 112”. Layanan Call Center Jakarta siaga ini dapat dihubungi dari seluruh operator dan tanpa menggunakan pulsa atau gratis. Layanan 112 ini akan menggantikan nomor telepon siaga bencana 164 yang telah beroperasi selama ini.

Operasional pelaksanaan 112 tersebut masih menunggu selesainya Peraturan Presiden yang menjadi payung hukum pemberlakuannya. Jika sudah selesai maka akan dilakukan launching layanan 112.