:
Oleh Eko Budiono, Kamis, 11 Februari 2016 | 18:28 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 389
Jakarta, InfoPublik - Para camat yang belum memenuhi persyaratan, diwajibkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) teknis pemerintahan.
Pelatihan tersebut diselenggarakan Badan Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) Kemdagri. “58 persen camat tidak paham ilmu kepemerintahan. Makanya perlu adanya diklat,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya, Kamis (11/2).
Menurut Tjahjo, pengetahuan teknis pemerintahan, dapat dibuktikan dengan ijazah diploma atau sarjana ilmu pemerintahan. Baik dari perguruan tinggi kedinasan maupun negeri dan swasta terakreditasi atau sertifikasi kepamongprajaan.
“Sertifikasi kepamongprajaan ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan dilaksanakan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),” tegasnya.
Dia mengatakan kecamatan merupakan perangkat Bupati/Walikota. Tugasnya melaksanakan pemerintahan umum di tingkat wilayah. "Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum. camat juga dibantu Forum Kordinasi Pimpinan di kecamatan dan camat adalah ketuanya," tambahnya.