:
Oleh Jhon Rico, Kamis, 11 Februari 2016 | 13:25 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 209
Jakarta, InfoPublik- Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setnov hadir sejak pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB, Kamis (11/2). Pemeriksaan dilakukan lebih cepat karena merupakan pemeriksaan lanjutan. Setnov diperiksa terkait kasus pemufakatan jahat.
Setnov menjelaskan dirinya telah menyampaikan apa yang diketahui dalam pertemuanya dengan Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid perihal perpanjangan kontrak PT Freeport. "Semua sudah saya sampaikan sesuai apa yang saya tahu dan sesuai yang saya rasakan," ujar Setya Novanto di Kejagung Jakarta.
Menurut Setnov, dia sudah memberikan klarifikasi dan menjawab pertanyaan dari pihak penyidik. "Semuanya sudah bisa dijawab apa yang diminta kejaksaan," kata dia.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Keterangan bos Freeport itu untuk mengetahui peran masing-masing yang disebut dalam rekaman yakni Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.