Surat Suara Hilang, KPU Tunggu Perintah MK

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 29 Januari 2016 | 14:44 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 455


Jakarta, InfoPublik - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Sigit Pamungkas mengakui hilangnya sejumlah surat suara hasil pemilihan Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Menurut Sigit, kotak suara sebelumnya telah dibawa dari Halmahera Selatan ke Ibukota Provinsi Maluku Utara, Ternate. "Jadi tidak ada orang yang bisa masuk ke ruangan itu kalau tidak bertiga yakni kepolisian, panitia pengawas (Panwas) Halmahera Selatan dan saksi. Nah ketika dibuka ternyata yang ada surat suaranya itu hanya dari 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS), padahal  seharusnya 28 TPS,” kata Sigit di kantornya, Jumat (29/1).

KPU, kata Sigit, akan menunggu  perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK). "Saat ini kami masih konsentrasi ke laporan tindaklanjut putusan MK. Tapi tentu kami akan laporkan ke kepolisian, karena itu  dokumen negara," tegasnya.

Sebelumnya surat suara di 20 tempat pemungutan suara (TPS) di kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan hilang pada saat proses penghitungan surat suara ulang.