Nasional Ekonomi & Bisnis
-
Oleh Mukhammad Maulana Fajri
-
Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:51 WIB
Kementerian Perindustrian mempercepat pembentukan Tim P3DN di Kementerian, Lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, sejalan dengan Inpres 2 Tahun 2022.