Jakarta, InfoPublik – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan tiga saluran bantuan bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring. Fasilitas ini diharapkan mempermudah perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan sekaligus mendukung tersedianya data ketenagakerjaan nasional yang akurat.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, mengatakan perusahaan dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh informasi dan pendampingan ketika menghadapi kendala dalam proses pelaporan. “Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” ujar Ismail Pakaya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (20/10/2026).
Perusahaan dapat mengakses tiga layanan yang disediakan Kemnaker sesuai kebutuhan. Pertama, perusahaan dapat menyampaikan pengaduan melalui email pengaduanwlkp@kemnaker.go.id untuk melaporkan kendala yang ditemui selama proses pelaporan WLKP.
Kedua, perusahaan dapat berkonsultasi secara langsung di Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Konsultasi juga dapat dilakukan melalui admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi sesuai domisili perusahaan.
Ketiga, perusahaan dapat mempelajari panduan dan tata cara pelaporan WLKP melalui laman resmi Kemnaker di https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46.
Ismail menegaskan, pelaporan WLKP memiliki peran penting dalam pemetaan kondisi ketenagakerjaan sekaligus mendukung upaya pelindungan tenaga kerja. Karena itu, perusahaan diimbau memanfaatkan saluran bantuan resmi apabila mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban tersebut. “WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” kata Ismail.
Melalui layanan tersebut, Kemnaker berharap perusahaan dapat menyampaikan laporan WLKP secara tertib dan tepat waktu. Pelaporan yang dilakukan secara konsisten akan membantu pemerintah memperoleh data ketenagakerjaan yang lebih akurat sebagai salah satu dasar dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan pelindungan tenaga kerja.