Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mendorong sertifikasi kompetensi bagi jajaran direksi perusahaan angkutan umum sebagai bagian dari penguatan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan angkutan umum mampu menerapkan 10 elemen SMK PAU secara efektif sehingga potensi kecelakaan dapat ditekan dan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan semakin terjamin.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Hubdat Kemenhub), Aan Suhanan mengatakan implementasi seluruh elemen SMK PAU perlu diawasi secara konsisten di setiap perusahaan angkutan umum. "Kita perlu memastikan perusahaan angkutan umum mengimplementasikan 10 elemen SMK PAU agar keselamatan bisa terjamin. Kalau kita bisa mengawasi penerapan seluruh elemen SMK PAU oleh perusahaan angkutan, potensi terjadinya kecelakaan pun bisa ditekan," kata Aan sebagaimana siaran pers yang diterima InfoPublik pada Selasa (22/9/2026).
Menurut Aan, salah satu tantangan dalam penerapan SMK PAU adalah ketidakseimbangan antara jumlah penilai atau asesor dengan perusahaan angkutan umum yang harus dibina dan diawasi.
Saat ini, Ditjen Perhubungan Darat memiliki 407 asesor SMK PAU, sementara jumlah perusahaan angkutan umum mencapai 45.209 perusahaan.
Kondisi tersebut membuat penguatan kapasitas internal perusahaan menjadi penting. Perusahaan angkutan umum perlu memiliki jajaran manajemen yang memahami sistem keselamatan sekaligus mampu menyusun dan menerapkan dokumen SMK PAU sesuai karakteristik dan risiko operasional masing-masing.
Selain keterbatasan jumlah asesor, tingkat pemahaman dan kepatuhan perusahaan dalam menerapkan SMK PAU juga masih beragam.
Karena itu, diperlukan pembinaan dan peningkatan kompetensi, terutama bagi jajaran direksi perusahaan angkutan umum yang memiliki tanggung jawab terhadap operasional dan keselamatan perusahaan.
Direksi Operasional sebagai Safety Leader
Aan menegaskan direksi perusahaan, khususnya Direksi Operasional, perlu ditempatkan sebagai safety leader dalam penerapan SMK PAU. "Pemerintah menginginkan seluruh direksi perusahaan angkutan umum, khususnya Direksi Operasional sebagai safety leader harus diasesmen untuk memahami dan menerapkan SMK PAU pada perusahaannya, karena mereka paham terhadap risiko-risiko yang dihadapi perusahaan angkutan," jelas Dirjen Hubdat Aan Suhanan.
Setelah mengikuti dan dinyatakan lulus asesmen, direksi tersebut diharapkan dapat memperoleh sertifikasi kompetensi sebagai penyusun dokumen SMK PAU.
Sertifikasi tersebut diarahkan tidak sekadar menjadi bukti kompetensi, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan aspek keselamatan dipahami dan diterapkan langsung oleh manajemen perusahaan.
Dengan demikian, tanggung jawab terhadap keselamatan tidak hanya berada pada petugas teknis, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab jajaran manajemen perusahaan.
Direksi Bertanggung Jawab atas Implementasi
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub, Yusuf Nugroho mengatakan penguatan kompetensi direksi sejalan dengan pilar keenam dalam elemen SMK PAU, yakni peningkatan kompetensi.
Menurut Yusuf, perusahaan perlu mengembangkan tanggung jawab manajemen dalam menjamin keselamatan penyelenggaraan angkutan umum.
Direksi perusahaan angkutan umum nantinya tidak hanya dituntut memiliki sertifikat kompetensi SMK PAU, tetapi juga mampu melakukan implementasi, evaluasi, hingga pelaporan pelaksanaan SMK PAU kepada pemerintah melalui Ditjen Perhubungan Darat. "Tujuan keterlibatan direksi operasional dalam rangka memastikan seluruh aspek SMK PAU dapat disiapkan oleh perusahaan dan bertanggung jawab terhadap implementasinya. Dengan kompetensi tersebut, manajemen nantinya ikut bertanggung jawab penuh pada keselamatan, kejadian kecelakaan dan pengelolaan angkutan umumnya," ujar Yusuf Nugroho.
Menurut dia, keterlibatan langsung direksi dalam sistem keselamatan diperlukan karena manajemen memiliki pemahaman terhadap karakteristik operasional dan risiko yang dihadapi perusahaan.
Dengan kompetensi yang memadai, manajemen diharapkan dapat memastikan seluruh elemen keselamatan diterapkan mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
Pengawasan SMK PAU Diperkuat
Yusuf Nugroho berharap asesmen dan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen SMK PAU bagi direksi dapat diikuti dengan penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, integrasi data, serta koordinasi lintas sektor.
Penguatan tersebut diharapkan membuat pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SMK PAU menjadi lebih efektif.
Di sisi lain, penerapan SMK PAU diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif maupun sertifikasi. "Kami berharap ke depannya, penerapan SMK PAU tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi dan sertifikasi, tetapi mampu mendorong peningkatan kinerja keselamatan perusahaan secara nyata dan berkelanjutan," kata Yusuf.
Menurutnya, penerapan sistem keselamatan yang konsisten pada akhirnya diharapkan membentuk budaya keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan umum.
Penguatan kompetensi jajaran direksi menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah membangun sistem keselamatan yang melibatkan seluruh unsur perusahaan.
Dengan semakin banyaknya manajemen perusahaan yang memahami risiko dan mampu menerapkan SMK PAU, pengawasan keselamatan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan tidak semata bergantung pada kapasitas pengawasan pemerintah.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi.