Jakarta, InfoPublik – Sebanyak 21.269 kendaraan bus terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) sepanjang 2025. Angka tersebut menempatkan bus sebagai jenis kendaraan dengan keterlibatan kecelakaan tertinggi ketiga berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Secara keseluruhan, pada 2025 tercatat 158.508 kecelakaan LLAJ yang melibatkan sepeda motor, kendaraan angkutan barang, kendaraan bus, dan kendaraan lainnya.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan lebih dari 24 ribu korban jiwa, lebih dari 19 ribu korban luka berat, serta lebih dari 195 ribu korban luka ringan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aan Suhanan mengatakan tingginya keterlibatan bus dalam kecelakaan perlu menjadi perhatian seluruh perusahaan angkutan umum. "Sebagian besar kecelakaan yang terjadi melibatkan kendaraan bus yakni di posisi ketiga tertinggi dengan 21.269 kendaraan. Hal ini bisa diminimalisir dengan pemenuhan kewajiban Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) di setiap perusahaan bus," ungkap Aan saat memberikan pengarahan pada kegiatan Community Gathering Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut Aan, penerapan SMK PAU menjadi salah satu instrumen untuk mengendalikan risiko keselamatan dalam operasional perusahaan angkutan umum.
Melalui penerapan 10 elemen SMK PAU, perusahaan dapat memiliki pedoman dalam pengendalian risiko, peningkatan kompetensi, pemeliharaan kendaraan, kepatuhan, hingga perbaikan secara berkelanjutan. "Pemerintah melalui PM 85 Tahun 2018 mewajibkan seluruh perusahaan bus memenuhi elemen SMK PAU. Penerapannya ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban, melainkan juga menjadi investasi untuk mencegah kecelakaan, meningkatkan efisiensi, serta mewujudkan pelayanan angkutan umum yang aman dan berkualitas," kata Aan.
Kompetensi dan Jam Kerja Pengemudi
Selain penerapan sistem manajemen keselamatan, Aan menekankan pentingnya peningkatan kompetensi pengemudi bus.
Menurutnya, kondisi pengemudi menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam keselamatan perjalanan. Karena itu, perusahaan otobus diminta menerapkan pengaturan jam kerja yang baik sehingga pengemudi memiliki waktu istirahat yang cukup.
Aan juga mengingatkan kewajiban setiap bus untuk masuk terminal. Pengaturan tersebut diperlukan agar pengemudi memiliki kesempatan beristirahat sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan sebelum kembali melanjutkan perjalanan. "Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi wajib beristirahat setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut, beristirahat bisa di terminal maupun di lokasi rest area di jalan tol," jelasnya.
Ketentuan waktu istirahat tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko kecelakaan yang dapat dipengaruhi faktor kelelahan pengemudi.
Bus Diminta Berangkat dan Berakhir di Terminal
Dirjen Aan juga meminta dukungan IPOMI untuk memastikan setiap armada bus yang dioperasikan berangkat dari terminal dan pemberhentian terakhirnya juga berada di terminal.
Menurutnya, pola tersebut akan membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap kelaikan jalan kendaraan bus yang beroperasi.
Terminal tidak hanya berfungsi sebagai tempat keberangkatan dan kedatangan penumpang, tetapi juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan operasional angkutan umum.
Dengan keberangkatan dan kedatangan di terminal, proses pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan dan pengemudi dapat dilakukan secara lebih terukur.
Untuk itu, Aan Suhanan berharap perusahaan otobus dapat menjadikan aspek keselamatan sebagai bagian dari keseluruhan proses operasional, bukan sekadar pemenuhan administratif.
IPOMI Berkomitmen Tingkatkan Keselamatan
Pada kesempatan yang sama, Ketua IPOMI Kurnia Lesani Adnan mengatakan organisasinya yang berada di bawah Organisasi Angkutan Darat (Organda) berkomitmen menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan keselamatan pelayanan angkutan umum.
IPOMI, kata Kurnia, terus melakukan komunikasi dan diskusi untuk mendukung keberlanjutan industri transportasi, khususnya angkutan orang. "Sejak tahun 2013 IPOMI dideklarasikan, kami tidak berhenti berdiskusi demi keberlanjutan industri pelayanan transportasi khususnya angkutan orang. Ke depan kami bersama-sama akan menjaga dan membuat pelayanan transportasi darat lebih berkualitas dan lebih baik lagi," ujarnya.
Komitmen tersebut mencakup upaya bersama antara pemerintah dan pelaku usaha untuk memperkuat penerapan standar keselamatan dalam operasional angkutan bus.
Penerapan SMK PAU, peningkatan kompetensi pengemudi, pengaturan waktu kerja dan istirahat, pemeriksaan kendaraan, serta pengawasan melalui terminal menjadi bagian dari upaya membangun sistem transportasi darat yang lebih aman.
Pemerintah dan pelaku usaha angkutan umum diharapkan dapat terus memperkuat penerapan standar keselamatan tersebut seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi bus.
Keselamatan penumpang dan pengguna jalan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan angkutan umum, sehingga setiap perusahaan bus perlu memastikan seluruh armada dan sumber daya manusianya memenuhi ketentuan keselamatan yang berlaku.