Jakarta, InfoPublik – Pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) melalui Panitia Antarkementerian (PAK) pada 7–9 September 2026. Pembahasan ini menjadi tahapan penting untuk menyiapkan landasan hukum yang mengintegrasikan penyelenggaraan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian dalam satu sistem transportasi nasional.
Pembahasan diawali melalui Kick Off Meeting dan Rapat PAK yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Substansi yang dibahas mencakup sistem dan perencanaan transportasi nasional, integrasi jaringan, keselamatan dan pelayanan, sistem logistik, teknologi, lingkungan, sumber daya manusia, pendanaan, hingga tata kelola.
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Intram) Kementerian Perhubungan, Risal Wasal, mengatakan penyusunan RUU Sistranas diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan dalam penyelenggaraan transportasi nasional yang hingga kini masih menghadapi fragmentasi regulasi dan belum terintegrasinya berbagai aspek secara menyeluruh.
“RUU Sistranas merupakan Umbrella Act dalam bentuk Undang-Undang yang mengakomodir kebutuhan strategis demand nasional dan global,” ujar Risal sebagaimana siaran persnya yang diterima InfoPublik pada Senin (7/9/2026).
Menurut Risal, tantangan yang hendak dijawab melalui RUU tersebut antara lain perencanaan transportasi yang belum terpadu, koordinasi lintas moda yang belum optimal, keterbatasan integrasi antarmoda, pembagian kewenangan yang belum sepenuhnya sinkron, digitalisasi yang masih berjalan parsial, serta sistem logistik yang belum efisien.
RUU Sistranas nantinya diposisikan sebagai undang-undang payung yang menyinergikan seluruh moda transportasi ke dalam satu Sistem Transportasi Nasional. Regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan undang-undang sektoral yang telah ada.
“RUU ini bukan menggantikan seluruh UU sektoral. RUU ini merupakan payung hukum yang mengintegrasikan seluruh moda transportasi ke dalam satu Sistem Transportasi Nasional,” kata Risal.
Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Odo R.M. Manuhutu, mengatakan RUU Sistranas harus memastikan integrasi empat moda transportasi sekaligus mampu mengantisipasi perkembangan teknologi.
“RUU Sistranas menjadi penting untuk memastikan integrasi empat moda transportasi, yaitu transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian dapat dibangun dalam satu sistem yang terpadu,” ujar Odo.
Menurutnya, regulasi tersebut juga perlu dirancang adaptif terhadap perkembangan teknologi transportasi, termasuk kehadiran kendaraan otonom (autonomous vehicle).
“Regulasi ini juga perlu mengantisipasi perkembangan teknologi transportasi ke depan, termasuk hadirnya kendaraan otonom (autonomous vehicle), sehingga sistem transportasi nasional tetap adaptif terhadap perubahan dan perkembangan teknologi,” katanya.
Pembahasan antarkementerian dan lembaga diperlukan karena sektor transportasi memiliki keterkaitan erat dengan pembangunan wilayah, ekonomi, logistik, infrastruktur, energi, pembiayaan, hingga digitalisasi.
Adapun substansi yang dibahas dalam PAK meliputi Sistem Transportasi Nasional, perencanaan dan integrasi jaringan, keselamatan, keamanan dan pelayanan, Sistem Logistik Nasional, transportasi di daerah tertinggal, ketahanan transportasi, teknologi dan sistem informasi, lingkungan hidup, sumber daya manusia, pendanaan, serta tata kelola.
Dalam konsepsinya, Sistem Transportasi Nasional merupakan tatanan transportasi yang terorganisasi, terpadu, dan terintegrasi secara sistemis dengan menyinergikan kebijakan, kelembagaan, jaringan, sarana dan prasarana, simpul, pelayanan, teknologi, data dan informasi, sumber daya manusia, serta pendanaan.
Risal menjelaskan, RUU Sistranas juga diarahkan untuk mengintegrasikan layanan transportasi penumpang dan barang atau rantai pasok (supply chain) dengan mempertimbangkan kebutuhan, ketersediaan, optimalisasi aset strategis, serta pemanfaatan data.
“Penyusunan RUU Sistranas mempertimbangkan masukan stakeholder sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem transportasi yang terintegrasi secara efektif dan efisien,” tuturnya.
Pembahasan antarkementerian tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses penyiapan RUU Sistranas untuk diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027.
Penyempurnaan substansi melalui PAK menjadi langkah penting untuk mematangkan konsepsi RUU sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya.
Pemerintah berharap regulasi tersebut nantinya dapat memperkuat fondasi penyelenggaraan transportasi nasional agar lebih terintegrasi, berkelanjutan, berketahanan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“RUU Sistranas diarahkan untuk mewujudkan pelayanan transportasi penumpang dan barang yang terintegrasi, berkelanjutan, seamless, aman, selamat, cepat, lancar, tertib, teratur, efektif, efisien, dan ramah lingkungan guna mendukung serta menggerakkan dinamika pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di seluruh wilayah Indonesia,” pungkas Risal.