LPS Siapkan Skema Pendaftaran Bertahap untuk Program Penjaminan Polis Asuransi
Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik
Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik
Badung, InfoPublik – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan skema pendaftaran bertahap atau phased registration bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi persyaratan kesehatan keuangan saat pendaftaran program penjaminan polis dibuka. Skema ini dirancang untuk memberikan waktu kepada perusahaan dalam memperkuat kondisi keuangan dan mempersiapkan operasional agar dapat memenuhi ketentuan kepesertaan.
Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS Suwandi mengatakan, penerapan skema pendaftaran bertahap memungkinkan proses pendaftaran disesuaikan dengan kesiapan masing-masing perusahaan dalam memenuhi persyaratan program.
Melalui mekanisme tersebut, perusahaan asuransi diharapkan memiliki kesempatan untuk melakukan pembenahan sebelum mengikuti program penjaminan polis. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya LPS memastikan kesiapan peserta agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Suwandi menegaskan, rancangan kepesertaan yang tepat menjadi faktor penting dalam memastikan perlindungan masyarakat ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan. Dengan adanya program penjaminan polis, masyarakat diharapkan tetap memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransinya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang. Perusahaan asuransi yang memenuhi kualifikasi juga memiliki kesempatan yang terbuka dan transparan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta program,” ujar Suwandi dalam pertemuan dengan insan media nasional di Badung, Bali, Jumat (16/10/2026).
LPS menargetkan aktivasi program penjaminan polis pada Juli 2027. Untuk mencapai target tersebut, LPS terus mematangkan ketentuan kepesertaan sekaligus mempersiapkan aspek operasional yang diperlukan dalam pelaksanaan program.
Pemenuhan persyaratan kesehatan keuangan menjadi salah satu aspek penting dalam proses tersebut. Melalui persiapan yang terukur, LPS berupaya memastikan program penjaminan polis dapat berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Skema pendaftaran bertahap diharapkan dapat mengakomodasi kesiapan perusahaan asuransi tanpa mengabaikan persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pelaksanaan program penjaminan polis diharapkan mampu mendukung perlindungan pemegang polis sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian.
© Copyright 2026, All Rights Reserved