Jakarta, InfoPublik – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid hadir dalam rapat paripurna untuk membacakan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Nusron Wahid mengatakan, pengesahan regulasi tersebut diharapkan memperkuat landasan hukum penyelenggaraan reforma agraria secara nasional. "RUU (Pengaturan Reforma Agraria) ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujar Nusron.
Menurut pendapat akhir Presiden yang dibacakan Nusron, RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi salah satu tonggak penting dalam pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
Pengaturan tersebut merupakan bagian dari mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selain itu, regulasi tersebut dinilai penting untuk menjalankan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Pengaturan reforma agraria juga diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Pemerintah memandang tanah dan sumber agraria lainnya merupakan sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber agraria lainnya diharapkan dapat dilakukan secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Perkuat Perlindungan Kelompok Masyarakat
Menteri Nusron mengatakan, pemerintah berharap penguatan landasan hukum reforma agraria dapat meningkatkan kehadiran negara bagi masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap tanah. " Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan," ujar Nusron.
Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria.
Selain aspek penguasaan dan pemilikan, reforma agraria juga berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Pembahasan Melalui Sejumlah Tahapan
Pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan antara DPR RI dan pemerintah.
Proses tersebut antara lain mencakup rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait serta pembahasan sebanyak 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus, dan Tim Sinkronisasi sebelum memasuki pembahasan tingkat I.
Hasil pembahasan tingkat I selanjutnya disepakati untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI sebagai tahapan akhir pengambilan keputusan.
Laporan mengenai proses pembahasan RUU tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri.
Dalam pembahasan sebelumnya, Baleg DPR RI juga menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk memperkaya materi RUU dan memastikan substansi yang diatur dapat menjawab persoalan agraria.
DPR Apresiasi Pemerintah
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Dasco juga menyampaikan penghargaan atas kerja sama Menteri ATR/Kepala BPN bersama jajaran kementerian dalam proses pembahasan regulasi tersebut. "Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut," tutur Sufmi Dasco Ahmad.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Menteri ATR/Kepala BPN bersama para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Turut hadir Wakil Ketua dan Anggota DPR RI, menteri dan kepala lembaga terkait, serta sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sipil.
Beberapa organisasi masyarakat sipil yang hadir antara lain Urban Poor Consortium, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Serikat Petani Pasundan.
Landasan Hukum Reforma Agraria
Dengan disetujuinya RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang, pemerintah dan DPR RI menempatkan reforma agraria dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk memperkuat penyelesaian persoalan agraria, termasuk ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta konflik agraria.
Implementasi regulasi selanjutnya menjadi bagian penting untuk memastikan norma yang telah disepakati dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Pemerintah menempatkan reforma agraria sebagai instrumen untuk mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan manfaat sumber agraria bagi masyarakat.
Dengan demikian, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi tahapan baru dalam penyelenggaraan kebijakan agraria nasional, dengan pelaksanaan yang diarahkan pada prinsip keadilan, keberlanjutan, kepastian hukum, dan sebesar-besar kemakmuran rakyat.