Jakarta, InfoPublik – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan berbagi peran dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) dalam penyelesaian konflik agraria setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi Undang-Undang.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan BRAN atau LPRA nantinya memiliki tugas dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan reforma agraria serta membantu penyelesaian konflik agraria secara nasional.
Lembaga tersebut direncanakan berada di bawah kepemimpinan langsung Presiden Republik Indonesia. “Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Nusron Wahid kepada awak media Rabu (23/9/2026).
Menurut Nusron, pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN atau LPRA masih akan disimulasikan untuk menentukan bentuk koordinasi serta alur kerja masing-masing lembaga.
Simulasi tersebut juga akan menjadi dasar untuk menentukan direktorat di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang nantinya berpotensi dilebur ke dalam badan atau lembaga baru.
Namun, Menteri Nusron menegaskan tidak seluruh penanganan mediasi konflik agraria akan dialihkan kepada BRAN atau LPRA. “Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” tuturnya.
Nusron Wahid menjelaskan, pembagian tugas antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN atau LPRA akan mempertimbangkan karakter persoalan yang ditangani.
Konflik yang melibatkan individu dengan individu, menurut Nusron, kemungkinan tetap ditangani Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan. “Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” kata Nusron Wahid.
Pembagian tersebut diharapkan dapat memperjelas kewenangan masing-masing institusi dalam menangani persoalan pertanahan sekaligus menghindari tumpang tindih tugas setelah lembaga baru terbentuk.
Kementerian ATR/BPN akan tetap menjalankan fungsi administrasi pertanahan sesuai kewenangannya, sementara BRAN atau LPRA akan memiliki peran yang lebih luas dalam penyelenggaraan reforma agraria secara nasional.
BRAN atau LPRA di Bawah Presiden
Pembentukan BRAN atau LPRA merupakan salah satu substansi dalam UU Pengaturan Reforma Agraria yang telah disetujui pemerintah dan DPR RI.
Lembaga tersebut dirancang untuk memperkuat kelembagaan reforma agraria, termasuk aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Dengan lembaga yang berada di bawah Presiden, penyelenggaraan reforma agraria diharapkan memiliki koordinasi lintas sektor yang lebih kuat.
Kehadiran lembaga tersebut juga diarahkan untuk memperkuat penyelesaian persoalan agraria yang melibatkan masyarakat secara komunal dengan korporasi, badan usaha milik negara, maupun penguasaan aset negara.
RUU Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Sebelum disetujui, RUU tersebut melalui sejumlah tahapan pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.
Tahapan tersebut antara lain rapat kerja bersama kementerian/lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja, serta Tim Perumus dan Sinkronisasi.
Pembahasan kemudian dilanjutkan pada tingkat I untuk menyepakati materi RUU sebelum dibawa ke Rapat Paripurna sebagai tahapan akhir pengesahan.
Dengan disetujuinya RUU tersebut menjadi UU, pemerintah selanjutnya perlu menyiapkan mekanisme kelembagaan dan pembagian tugas antara Kementerian ATR/BPN dengan BRAN atau LPRA.
Simulasi pembagian kewenangan menjadi salah satu tahapan untuk memastikan pembentukan lembaga baru dapat berjalan tanpa menghilangkan fungsi administrasi pertanahan yang selama ini menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Pembagian peran tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola reforma agraria yang lebih terkoordinasi, khususnya dalam penanganan konflik agraria yang memiliki karakter dan tingkat kompleksitas berbeda.