- Oleh Eko Budiono
- Jumat, 8 November 2024 | 08:00 WIB
: Sejumlah tanki berada di wilayah operasional ladang sumur minyak Blok Rokan areal kerja Rantau Bais di Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir, Riau, Selasa (4/2/2025). Pemerintah melalui Kementerian ESDM berupaya meningkatkan lifting minyak di Blok Rokan Riau dengan cara pendekatan intervensi teknologi lewat Enchanced Oil Recovery (EOR), membangun kontruksi pada sumur-sumur yang sudah selesai eksplorasi tetapi belum Plan of Development (PoD) dan mengaktifkan kembali sumur-sumur idle well lewat teknik pengeboran dari vertikal menjadi horizontal sehingga lifting di blok minyak terbesar yang pada tahun 2024 sebanyak 58 juta barel tersebut dapat meningkat pada tahun ini. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/YU
Oleh Eko Budiono, Selasa, 29 April 2025 | 06:14 WIB - Redaktur: Untung S - 317
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempersiapkan regulasi untuk mengakomodir sumur-sumur minyak masyarakat menjadi badan usaha yang legal, seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD), dengan menerapkan praktik pertambangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan produksi migas nasional dan perbaikan pengelolaan sumber daya migas, termasuk penanganan sumur minyak masyarakat yang ilegal dan menimbulkan dampak negatif lingkungan dan keselamatan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, melalui keterangan resmi, Senin (28/4/2025).
Tri mengatakan, rancangan regulasi itu mengatur tiga bentuk kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra.
Pertama, kerja sama operasi atau teknologi yang mencakup sumur tidak aktif (idle well), sumur produksi (production well), lapangan tidak aktif (idle field), serta lapangan produksi.
“Adapun penanganan sumur minyak masyarakat diatur pada poin kedua, yaitu kerja sama produksi sumur minyak BUMN dan atau koperasi,” kata Tri.
Tri menegaskan, mekanisme penanganan sumur masyarakat akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan.
K3S akan melaksanakan produksi sumur BUMD atau koperasi berdasarkan perjanjian kerja sama dengan masa produksi sementara selama 4 tahun.
Dalam periode ini, akan dilakukan perbaikan dan pembinaan agar operasional sumur sesuai dengan standar praktik pertambangan yang baik atau good engineering practices. Jika dalam waktu 4 tahun tidak ada perbaikan, tindakan penegakan hukum akan diambil.
Selain itu, penambahan sumur baru selama masa penanganan untuk sementara akan dilarang dan akan dikenakan sanksi hukum.
Ia memaparkan, syarat utama dalam implementasi kebijakan ini adalah penghentian atau penegakan hukum terhadap penyulingan minyak ilegal (illegal refinery). Nantinya, seluruh minyak yang dihasilkan dari sumur minyak BUMD atau koperasi wajib dijual kepada K3S.
Sumur-sumur masyarakat yang berada di dalam wilayah kerja Migas, khususnya di dalam wilayah operasi kontraktor, juga akan dihentikan atau ditindak secara hukum.
Ia mengatakan setelah periode 4 tahun, hanya sumur minyak BUMD atau koperasi yang memenuhi standar good engineering practices yang akan diizinkan untuk beroperasi.
“Konsep untuk penanganan sumur masyarakat yang berada di wilayah kerja atau di luar wilayah operasi ini adalah dengan menjadikan BUMD atau kooperasi menjadi mitra secara langsung secara B2B (business to business) dengan kontraktor yang telah memiliki wilayah kerja atau WK MIGAS dengan tetap melibatkan serta memberdayakan masyarakat sekitar,” katanya.