- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Rabu, 12 Maret 2025 | 14:58 WIB
: Dirjen Perumahan Perkotaan KemenPKP Sri Haryati (Ristyan Mega Putra/ Biro Komunikasi Publik KementerianPKP)
Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 18 Maret 2025 | 00:38 WIB - Redaktur: Untung S - 214
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia diminta mendukung dan berperan aktif dalam Program Tiga Juta Rumah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) karena dampaknya akan dirasakan masyarakat desa, rakyat yang membutuhkan rumah layak huni dan merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Program Tiga Juta Rumah merupakan bagian dari Asta Cita yang harus didukung oleh semua pihak termasuk pemerintah daerah. Selain itu juga menjadi program prioritas dimana pemerintah menjamin rumah murah dan sanitasi untuk masyarakat desa dan rakyat yang membutuhkan serta Program Hasil terbaik Cepat untuk masyarakat,” ujar Direktur Jenderal (dirjen) Perumahan Perkotaan, Sri Haryati, mewakili Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam Rapat Koordinasi sekaligus Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan, Tata Ruang, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi dan Informasi Geospasial, serta Pemeriksaan Kesehatan Gratis, dan Implementasi Program Tiga Juta Rumah bersama seluruh Kepala Daerah se-Indonesia di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Senin (17/3/2025).
Sri mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023, terdapat 9,9 juta rumah tangga yang tidak memiliki rumah dan ada 26,9 juta rumah tangga yang rumahnya tidak layak huni.
Tingginya angka kekurangan pasokan atau backlog perumahan berdasarkan kepemilikan tersbeut menandakan bahwa sektor perumahan masih menjadi hal yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak.
“Atas dasar data ini maka Kementerian PKP fokus pada dua elemen yaitu bagaimana kita mendorong masyarakat untuk membangun rumah dan juga bagi program-program pemerintahan mendorong semangat gotong royong bersama-sama stakeholder juga melakukan renovasi rumah masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Sri mengatakan, Kementerian PKP diberi target pembangunan sebanyak tiga juta rumah per tahun berupa pembangunan dan renovasi, yang meliputi satu juta rumah di perkotaan, satu juta rumah di perdesaan dan satu juta rumah di pesisir.
“Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, pembangunan dan renovasi rumah dilakukan dengan cara pembangunan atau renovasi rumah oleh negara, Pembangunan atau renovasi rumah secara swadaya, pembangunan/renovasi rumah secara gotong royong dengan pengusaha melalui CSR, dan pembangunan rumah oleh pengembang atau developer,” jelas dia.
Ia juga memberikan tujuh arahan untuk pemda yang meliputi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dalam mendukung program ini. Pertama pemda harus segera bergotong royong mensukseskan program ini dan tidak perlu ragu mengalokasikan anggaran pembangunan dan renovasi rumah tidak layak huni.
Kedua, seluruh pemda diminta segera menyusun regulasi berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menyesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri serta mempercepat proses penerbitan ijin PBG.
Ketiga, seluruh pemda diharapkan dapat melaporkan penerbitan Perkada BPHTB dan retribusi PBG serta pelayanan perizinan PBG, kepada Kemendagri, Kementerian PKP dan Kementerian PU, sesuai amanat SKB Tiga Menteri.
Keempat, Pemda diminta segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengurus PBG dan melaporkan data tersebut kepada Kementerian PKP secara berkala.
Kelima, pemda diminta mendorong tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporat Social Responsibility (CSR) dalam bergotong royong membangun rumah untuk rakyat.
Keenam, pemda diminta memonitor kualitas rumah subsidi di lingkungannya. Dan Ketujuh, pemda diminta ikut andil dan berperan dalam meniadakan segala bentuk pungutan liar yang berkaitan langsung dengan perizinan perumahan dan tidak melanggar aturan tata ruang.
“Saat ini merupakan saatnya rakyat punya rumah dimana pemerintah memberikan karpet merah untuk mendorong Pembangunan rumah rakyat,” tutup Sri Haryati.