Kamis, 13 Maret 2025 16:22:0

Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 untuk Keseragaman

: Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto (Kiri) dan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja (Tengah) dalam Podcast Pojok Bisa Tanya Kebijakan PANRB (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KemenPANRB)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 12 Maret 2025 | 00:18 WIB - Redaktur: Untung S - 141


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Indonesia resmi menyesuaikan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2024. Keputusan itu diambil setelah melalui pembahasan bersama dengan DPR, khususnya Komisi II, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti penyelesaian tenaga non-ASN dan penataan ASN yang sedang berjalan.

Berdasarkan kesepakatan, pengangkatan CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK akan diangkat pada 1 Maret 2026. Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan pengangkatan dilakukan secara serentak dan teratur.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal ini tidak memengaruhi status kelulusan peserta seleksi. “Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), kepastian untuk diangkat sebagai ASN tetap berlaku meski pengangkatan mundur,” ujarnya dalam Podcast Pojok Bisa Tanya Kebijakan PANRB, Selasa (11/3/2025).

Aba menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menghindari ketidakteraturan dalam pengangkatan antara instansi yang berbeda. “Dengan penjadwalan ulang, kami ingin memastikan proses pengangkatan berjalan serentak dan terkoordinasi,” tambahnya.

Keseragaman Tanggal Mulai Tugas (TMT)

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa salah satu alasan utama penundaan ini adalah untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK. Selama ini, TMT antara instansi satu dan lainnya seringkali berbeda, menyebabkan ketidakseimbangan dalam penggajian dan penugasan pegawai.

“Dengan penyesuaian ini, semua CPNS dan PPPK yang lulus pada tahun 2024 akan memiliki TMT yang sama, yaitu 1 Oktober 2025 untuk CPNS dan 1 Maret 2026 untuk PPPK,” paparnya.

Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah status tenaga PPPK yang memiliki masa kontrak kurang dari satu tahun. Haryomo memastikan bahwa mereka tetap akan diangkat, meski masa kontraknya tersisa kurang dari satu tahun. “Bagi PPPK yang kontraknya tinggal delapan bulan, mereka tetap akan diangkat dan diberikan masa kerja satu tahun ke depan,” jelasnya.

Untuk memastikan kelancaran proses pengangkatan, BKN meminta setiap instansi segera mengusulkan nama-nama peserta yang lulus seleksi. “Ini penting untuk meminimalisir masalah dalam proses pengangkatan serentak pada 2025 dan 2026,” ujar Haryomo.

Selain itu, pemerintah memanfaatkan waktu penundaan ini untuk memberikan pembekalan kepada CPNS, khususnya mereka yang berasal dari dunia swasta. Pembekalan ini bertujuan untuk mengenalkan mereka dengan budaya birokrasi dan tata kelola pemerintahan agar siap bekerja secara efektif setelah pengangkatan.

Aba Subagja menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan tidak ada peserta yang dirugikan akibat penyesuaian jadwal ini. “Bagi PPPK dengan masa kontrak kurang dari satu tahun, mereka tetap akan diangkat dengan masa kerja satu tahun ke depan,” tegasnya.

Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan keseragaman dalam pengangkatan pegawai negeri. Instansi terkait diimbau untuk segera menyelesaikan proses administrasi agar pengangkatan pada 2025 dan 2026 dapat berjalan lancar.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 8 Maret 2025 | 23:18 WIB
Kemen PANRB: Pengangkatan CASN 2024 Dilakukan dengan Hati-Hati dan Terstruktur