Jum'at, 28 Maret 2025 12:27:25

Menteri PKP Tegaskan tidak Ada Perumahan Eksklusif di Indonesia

: Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Mendagri Tito Karnavian dalam mediasi antara warga dan pengembang Pantai Indah Kapuk (Ristyan Mega Putra/ Komunikasi Publik Kemen PKP)


Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 20 Februari 2025 | 00:34 WIB - Redaktur: Untung S - 232


Jakarta, InfoPublik - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan tidak boleh ada perumahan eksklusif di Indonesia. Hal ini terkait adanya konflik akibat dilakukannya penutupan akses jalan warga Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, oleh PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti sebagai perusahaan pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK).

"Tidak ada perumahan di Indonesia yang eksklusif. Kita semua rakyat tinggal di NKRI," ujar Menteri PKP dalam keterangannya terkait upaya mediasi antara warga Kelurahan Kapuk Muara dengan PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti di Kantor Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, pada Rabu (19/2/2025).

Mediasi dilaksanakan guna menindaklajuti adanya pengaduan dari masyarakat ke Kementerian PKP.

Dalam kesempatan itu, Maruarar didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, langsung bergerak cepat melakukan mediasi serta meninjau langsung ke lokasi yang menjadi akar permasalahan.

Ia meminta semua pihak untuk mengikuti seluruh proses administrasi dan hukum yang ada sehingga tidak merugikan pihak manapun.

Maruarar menegaskan bahwa penutupan akses jalan tembus warga tidak diperkenankan dan bisa dilakukan pembongkaran. Pembangunan pagar juga harus menunggu hasil kajian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu penumpukan batu berukuran besar juga menghambat saluran air yang ada sehingga dapat menimbulkan banjir yang merugikan warga.

Menteri PKP juga mengingatkan pembangunan perumahan tidak boleh ada yang eksklusif dan merugikan warga sekitar, bahkan sebisa mungkin harus memperhatikan analisis dampak lingkungan serta mendorong kesejahteraan masyarakat menjaga lingkungan dengan baik.

"Saya juga minta perlu segera dilakukan klarifikasi oleh Lurah, Camat, Walikota apa sebenarnya aspirasi dari rakyat. Mau dibuka apa tidak tembok pembatas yang ada? Penetapan lokasi dan pembebasan lahan serta pembangunan jalan adalah sepenuhnya tugas dari Pemda DKI," jelas Maruarar.

Pada kesempatan itu, Menteri PKP Maruarar Sirait meminta PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti membongkar jalan tembok pembatas akan dibongkar sesudah selesai proses administrasi dan hukum yang berlaku.

"Seluruh proses administrasi dan hukum yang akan dilakukan percepatan dengan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov DKI Jakarta," pungkas Maruarar Sirait.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 20 Maret 2025 | 06:03 WIB
Kementerian PKP Dukung Rencana Pembangunan Tanggul Laut Raksasa
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 18 Maret 2025 | 00:38 WIB
KemenPKP Minta Seluruh Pemda Dukung Program Tiga Juta Rumah