- Oleh Isma
- Minggu, 22 Desember 2024 | 18:32 WIB
:
Jakarta, InfoPublik - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu berkenaan dengan pemberitaan akhir- akhir ini terkait dampak penyesuaian PPN 12 persen (%) terhadap transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan QRIS.
Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (22/12/2024), Febrio Kacaribu menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer.
"QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi," ujar Febrio.
Kedua, PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya. "Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022," tegasnya.
Ketiga. dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.