- Oleh Wahyu Sudoyo
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:57 WIB
: Foto: Humas Ekon
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kebijakan dan program strategis yang berlandaskan prinsip keadilan dan gotong royong.
Menghadapi pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi komprehensif dengan total alokasi Rp265,6 triliun.
Dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin (16/12/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ungkap Menko Airlangga.
Insentif untuk Masyarakat Luas
Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen (%) untuk barang dan jasa yang esensial bagi masyarakat, meliputi:
Insentif Spesifik Berdasarkan Kelompok Masyarakat
Barang dan Jasa Mewah Dikenakan PPN 12 Persen
Sesuai prinsip keadilan, barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu akan dikenakan PPN 12%, meliputi bahan makanan premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga 3500 VA-6600 VA.
Konferensi pers ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.